Sebutkan Sasaran Coklit Data Pemilihan, Ini Penjelasan Komisioner KPU Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Ketua KPU Kapuas Hulu, Lisma Roliza, SH mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan petugas ke rumah – rumah penduduk pada 20 Januari – 18 Februari 2018, untuk melakukan pemuktahiran data.

“Disamping itu, kami meminta agar semua pihak termasuk masyarakat untuk mendukung dan turut serta mensukseskan tahapan pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.

“Kerja sama dan partisipasi semua pihak, terutama masyarakat, sangat kami harapkan, agar petugas kami yang di lapangan tidak mengalami kendala,” timpa Lisma.

Baca Juga :  Debat Pilgub Kalbar 2024: Midji-Didi Komitmen Selesaikan Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Ahmad Yani menambahkan bahwa sasaran pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilihan diantaranya yaitu, Warga Negara Indonesia, genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah pernah kawin, tidak terganggu jiwa/ingatan, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Hulu Hadiri Peresmian Paroki dan Pengukuhan Parochus Paroki Santo Yohanes Rasul dan Pengarang Injil

“Berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan e – KTP  jika belum gunakan surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dukcapil setempat dan tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri,” pungkasnya. (Ishaq)

Comment