Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 24 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Pernyataannya itu sekaligus untuk mempertegas bahwa tidak ada Islamofobia di negeri ini.
Mahfud menyampaikan hal itu saat berdialog dengan beberapa aktivis, termasuk keponakan-keponakannya yang mengaku sebagai simpatisan Front Pembela Islam (FPI) dan Rizieq Shihab, meski bukan anggota FPI. Dalam dialog itu juga ada kelompok gerakan perjuangan yang mengaku memperjuangkan Islam.
“Saya bilang, kapan terjadi kriminalisasi ulama? Coba sebutkan satu saja ulama yang dikriminalisasi, tanya saya. Tidak ada yang menjawab,” kata Mahfud saat dikonfirmasi, Kamis (24/12).
“Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini. Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi. Tetap tak ada yang menjawab,” imbuhnya.
Mahfud kemudian menyebutkan beberapa ulama yang tersandung masalah hukum. Seperti Abu Bakar Ba’asyir. Mahfud mengatakan bahwa Ba’asyir terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.
Bahkan Ba’asyur dijatuhi hukuman ketika Bagir Manan menjabat ketua Mahkamah Agung. Bagir sendiri dikenal sebagai tokoh Islam, sehingga tidak mungkin membiarkan kriminalisasi ulama.
Kasus lain, dicontohkan Mahfud, Bahar bin Smith. Mahfud menegaskan, Bahar dihukum bukan karena menghina Presiden, mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah. Tetapi karena melakukan penganiayaan berat, dimana korbannya pun diketahui jelas.
“Rizieq Shihab? Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya, tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum,” tambah Mahfud.
Atas dasar itu, Mahfud menilai tidak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Seluruh figur yang dianggap ulama oleh masyarakat namun terjerat kasus, semuanya dihukum atas pelanggaran pidana.
Sebab, dari latar belakang dan golongan manapun, warga negara yang melanggar pidana maka akan dikenakan hukuman.
“Di Indonesia ini tidak ada Islamofobia. Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian terbesar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini,” tegas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, saat ini banyak petinggi-petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji. Bahkan menjadikan markasnya sebagai tempat pengajian atau kegiatan keagamaan lainnya.
“Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia, sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulamalah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia,” pungkas Mahfud.
KalbarOnline.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Pernyataannya itu sekaligus untuk mempertegas bahwa tidak ada Islamofobia di negeri ini.
Mahfud menyampaikan hal itu saat berdialog dengan beberapa aktivis, termasuk keponakan-keponakannya yang mengaku sebagai simpatisan Front Pembela Islam (FPI) dan Rizieq Shihab, meski bukan anggota FPI. Dalam dialog itu juga ada kelompok gerakan perjuangan yang mengaku memperjuangkan Islam.
“Saya bilang, kapan terjadi kriminalisasi ulama? Coba sebutkan satu saja ulama yang dikriminalisasi, tanya saya. Tidak ada yang menjawab,” kata Mahfud saat dikonfirmasi, Kamis (24/12).
“Ayo sebutkan satu saja, siapa ulama yang dikriminalisasi sekarang ini. Sebagai Menko Polhukam akan saya usahakan untuk bebaskan secepatnya jika ada ulama yang dikriminalisasi. Tetap tak ada yang menjawab,” imbuhnya.
Mahfud kemudian menyebutkan beberapa ulama yang tersandung masalah hukum. Seperti Abu Bakar Ba’asyir. Mahfud mengatakan bahwa Ba’asyir terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.
Bahkan Ba’asyur dijatuhi hukuman ketika Bagir Manan menjabat ketua Mahkamah Agung. Bagir sendiri dikenal sebagai tokoh Islam, sehingga tidak mungkin membiarkan kriminalisasi ulama.
Kasus lain, dicontohkan Mahfud, Bahar bin Smith. Mahfud menegaskan, Bahar dihukum bukan karena menghina Presiden, mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah. Tetapi karena melakukan penganiayaan berat, dimana korbannya pun diketahui jelas.
“Rizieq Shihab? Dia tak pernah dihukum atau ditersangkakan karena politik atau kehabibannya, tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum,” tambah Mahfud.
Atas dasar itu, Mahfud menilai tidak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Seluruh figur yang dianggap ulama oleh masyarakat namun terjerat kasus, semuanya dihukum atas pelanggaran pidana.
Sebab, dari latar belakang dan golongan manapun, warga negara yang melanggar pidana maka akan dikenakan hukuman.
“Di Indonesia ini tidak ada Islamofobia. Pejabat politik, pemerintahan, pembuat kebijakan, petinggi dan anggota TNI/Polri sebagian terbesar adalah orang-orang Islam yang tidak mungkin bisa menjadi pemimpin jika ada Islamofobia di sini,” tegas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menuturkan, saat ini banyak petinggi-petinggi TNI/Polri yang pandai mengaji. Bahkan menjadikan markasnya sebagai tempat pengajian atau kegiatan keagamaan lainnya.
“Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia, sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulamalah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia,” pungkas Mahfud.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini