Belum Kantongi Bukti Pendukung, Askiman: Sengketa Pilkades Senibung Belum Bisa Diputuskan

KalbarOnline, Sintang – Menyikapi permasalahan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir, tim penyelesaian sengketa Pilkades Kabupaten Sintang kembali melakukan rapat khusus kali kedua yang dipimpin langsung Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM, di Balai Pegodai, Selasa (21/8/2018).

Sebelumnya tim ini telah melakukan rapat khusus pertama pada Selasa (14/8/2018) lalu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam rapat lanjutan pembahasan sengketa Pilkades di Desa Senibung ini turut dihadiri Kabag Hukum Pemkab Sintang, Herkulanus Roni, SH, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Hulidal, pejabat Forkopimcam Ketungau Hilir, Forkopimdes Desa Senibung serta para panitia Pilkades.

Baca: Sengketa, Pilkades Nanga Sake Ditunda Hingga 2020, Ini Penjelasan Wabup Askiman

Baca Juga :  Hadiri Penutupan Festival Danau Sentarum, Bupati Jarot: Luar Biasa

Baca: Sikapi Sengketa Pilkades, Pemkab Sintang Bentuk Tim Khusus

Rapat yang berlangsung hampir kurang lebih dua jam ini ternyata pihak panitia Pilkades Desa Senibung belum membawa beberapa bukti lengkap dan hanya membawa bukti berupa berita acara Pilkades.

“Mereka (Panitia Pilkades) belum membawa bukti lain seperti surat suara untuk dapat mendukung pembuktian dalam rapat khusus Pilkades yang dilakukan hari ini, sehingga kita belum bisa mengambil keputusan,” ujar Wabup Askiman.

Rapat pembahasan sengketa Pilkades di Desa Senibung pun terpaksa ditunda dan disepakati akan dilanjutkan pada Kamis 23 Agustus mendatang.

Sementara Kabag Hukum Pemkab Sintang, Herkulanus Roni, mengatakan bahwa pihaknya dalam memberikan keputusan sengeketa Pilakades ini tetap berpedoman pada aturan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014 sebagai acuan penyelesaiannya.

Baca Juga :  Masyarakat Perbatasan di Ketungau Hulu Sampaikan Aspirasi ke Lasarus, dari Pembangunan hingga Listrik PLN

“Sedangkan terkait Pilkades ini juga sudah jelas Perbup nomor 12 tahun 2016 serta Permendagri nomor 65 tahun 2017, semua itu sebagai acuan dalam peraturan Pilkades,” ucapnya.

Roni juga menjelaskan dalam Peraturan Undang-Undang penyelenggaraan Pilkades sudah dijelaskan.

“Apabila mereka belum memahami beberapa peraturan dalam menyelesaian sengketa Pilkades ini tentu bisa dikonsultasikan ke tingkat yang lebih tinggi seperti kecamatan hingga ke tingkat kabupaten,” tandasnya. (*/Sg)

Comment