KalbarOnline, Sintang – Menindaklanjuti penyelesaian permasalahan Pemilihan Kepala Desa di Desa Nanga Sake, Kecamatan Ambalau, tim penyelesaian sengketa Pilkades Kabupaten Sintang kembali melakukan rapat yang dipimpin langsung Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM, di Balai Pegodai, Selasa (21/8/2018).
Sebelumnya tim ini telah melakukan rapat khusus pertama pada Selasa (14/8/2018) lalu.
Turut hadir Bagian Hukum Setda Sintang, Disdukcapil Sintang, Kesbangpol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Forkopimcam Ambalau, unsur Polri, Forkopimdes Nanga Sak serta tim panitia Pilkades Nanga Sake, Kecamatan Ambalau.
Baca: Belum Kantongi Bukti Pendukung, Askiman: Sengketa Pilkades Senibung Belum Bisa Diputuskan
Baca: Sikapi Sengketa Pilkades, Pemkab Sintang Bentuk Tim Khusus
Rapat yang berlangsung kurang lebih dua jam ini beberapa panitia Pilkades dimintai keterangannnya untuk menyampaikan kronologis pelaksanaan Pilkades di Desa Nanga Sake, Kecamatan Ambalau.
Setelah mendengarkan penyampaian keterangan dari beberapa panitia Pilkades termasuk dari pihak Kecamatan Ambalau, Wabup Askiman menyatakan Pilkades Nanga Sake ditunda hingga tahun 2020 berdasarkan hasil pembahasan dan kesimpulan rapat tersebut dimana adanya keterangan saksi-saksi bahwa ada anggota BPD di desa lain yang ikut memilih di Desa Sake dan berdasarkan Perbup Nomor 65 Pasal 42 ayat 1,2 dan 3 yang belum dituangkan dalam Peraturan Bupati.
“Oleh sebab itu Pilkades Nanga Sake ditunda hingga tahun 2020 setelah Perbup disempurnakan sesuai Keputusan Kemendagri nomor 65 tahun 2016 dan Pak Camat nanti yang menunjuk Pj Kades Nanga Sake,” ujarnya.
Sementara Camat Ambalau, Iskandar mengatakan sejak selesainya masa jabatan Kepala Desa Nanga Sake sebenarnya sudah ada penunjukan Pejabat Kades yang hingga saat ini masih menjabat sejak awal tahun lalu sebelum Pilkades berlangsung.
“Namun nanti kita akan proses lebih lanjut tentang kesiapan Pj Kades yang masih menjabat ini,” ujarnya singkat. (*/Sg)
Comment