Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 15 Agustus 2018 |
KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang membentuk tim Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diketuai Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM. Pembentukan tim ini guna menyikapi penyelesaian permasalahan Pemilihan Kepala Desa di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir dan di Desa Sake, Kecamatan Ambalau.
Tim ini melaksanakan rapat khusus yang dipimpin langsung Wabup Askiman yang turut dihadiri beberapa pejabat Inspektorat, Bagian Hukum, Kependudukan, Kesbangpol, Tapem, BPKAD Sintang, di Balai Pagodai, Selasa (14/8/2018).
Menurut Askiman, kasus pilkades di Desa Sake, Kecamatan Ambalau yang sudah dilakukan hasil suara yang sama, sehingga rencana untuk dilakukan pemilihan ulang oleh pihak panitia.
“Namun salah satu calon tidak menyetujuinya. Sehingga dari hasil rapat hari ini, rencananya kedua pasang calon Pilkades akan dipanggil pada Senin (20/8/2018) mendatang guna diminta keterangan atas permasalahan ini,” ujarnya.
Sedangkan kasus Pilkades di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir, kata Askiman juga dibahas dalam rapat tim Pilkades ini, dimana permasalahannya yakni ditemukan sebanyak 22 surat suara yang dianggap tidak sah juga. Dalan rapat pembahasan juga diputuskan, bahwa kedua calon juga akan dipanggil guna diminta keterangannya juga pada Senin (20/8/2018) nanti.
Sementara Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Hulidal menyatakan bahwa rencana pemanggilan dari masing-masing para calon Kepala Desa pada Senin (20/8/2018) nanti, guna mengklarifikasi permasalahan tersebut.
“Kami tim Pilkades Kabupaten Sintang juga memanggil para Camat-nya termasuk Panitia Pilkades, Panwas, Panitia tingkat kecamatan, untuk meminta keterangan dan bukti-bukti,” tuturnya singkat. (*/Sg)
KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang membentuk tim Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diketuai Wakil Bupati Sintang, Drs. Askiman, MM. Pembentukan tim ini guna menyikapi penyelesaian permasalahan Pemilihan Kepala Desa di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir dan di Desa Sake, Kecamatan Ambalau.
Tim ini melaksanakan rapat khusus yang dipimpin langsung Wabup Askiman yang turut dihadiri beberapa pejabat Inspektorat, Bagian Hukum, Kependudukan, Kesbangpol, Tapem, BPKAD Sintang, di Balai Pagodai, Selasa (14/8/2018).
Menurut Askiman, kasus pilkades di Desa Sake, Kecamatan Ambalau yang sudah dilakukan hasil suara yang sama, sehingga rencana untuk dilakukan pemilihan ulang oleh pihak panitia.
“Namun salah satu calon tidak menyetujuinya. Sehingga dari hasil rapat hari ini, rencananya kedua pasang calon Pilkades akan dipanggil pada Senin (20/8/2018) mendatang guna diminta keterangan atas permasalahan ini,” ujarnya.
Sedangkan kasus Pilkades di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir, kata Askiman juga dibahas dalam rapat tim Pilkades ini, dimana permasalahannya yakni ditemukan sebanyak 22 surat suara yang dianggap tidak sah juga. Dalan rapat pembahasan juga diputuskan, bahwa kedua calon juga akan dipanggil guna diminta keterangannya juga pada Senin (20/8/2018) nanti.
Sementara Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Hulidal menyatakan bahwa rencana pemanggilan dari masing-masing para calon Kepala Desa pada Senin (20/8/2018) nanti, guna mengklarifikasi permasalahan tersebut.
“Kami tim Pilkades Kabupaten Sintang juga memanggil para Camat-nya termasuk Panitia Pilkades, Panwas, Panitia tingkat kecamatan, untuk meminta keterangan dan bukti-bukti,” tuturnya singkat. (*/Sg)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini