Pontianak    

Tegakkan Hukum Guna Mewujudkan Pemilu Bermartabat dan Berkeadilan

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 25 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Pesta demokrasi akan kembali digelar dimana tahun 2019 mendatang

Indonesia akan menghadapi Pilpres dan Pileg sebagai wujud pemilihan umum untuk

memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif (DPR, DPD dan DPRD).

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017

tentang pemilihan umum dan dalam sejarah bangsa Indonesia baru kali ini

menggunakan kodifikasi undang-undang pemilu yang disusun dalam satu buku secara

lengkap.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan secara

substansial dilihat dari pola penanganan tindak pidana pemilu, undang-undang

ini bersifat khusus. Diantara kekhususannya adalah satu-satunya lembaga yang

berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu. Hasil pengawasan Bawaslu

ditetapkan sebagai temuan pelanggaran pemilu paling lama tujuh hari sejak

ditemukannya.

Sedangkan, laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling

lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.

Wajib ditindaklanjuti paling lama tujuh hari setelah temuan dan laporan

diterima dan diregistrasi.

“Dalam hal memerlukan keterangan tambahan, keterangan

tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah

temuan dan laporan diterima dan diregistrasi,” kata Kapolda dalam kegiatan pelatihan

khusus penyelidik dan penyidik tindak pidana Pemilu 2019 Provinsi Kalbar,

Selasa (25/9/2018).

Kapolda kembali menjelaskan penyidikan paling lama 14 hari

sejak laporan diterima dan deregister. Prapenuntutan paling lama tiga hari sejak

berkas perkara diterima. Penyidikan tambahan paling lama tiga hari sejak berkas

perkara diterima.

Dalam penyidikan, penuntutan dapat dilakukan tanpa kehadiran

tersangka/terdakwa. Kekhususan tersebut di atas, menjadikan berlakunya

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengesampingkan Undang-undang yang sifatnya

umum dan khusus.

Hal tersebut berdasarkan asas hukum pidana berupa lex specialis derogat legi generali

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai undang-undang yang sifatnya khusus

sehingga mengesampingkan undang-undang yang sifatnya umum.

Systematische

specialiteit kekhususan yang sistematis, undang-undang nomor 7 tahun 2017

sebagai undang-undang yang lebih khusus dari pada yang khusus lainnya misalnya

undang-undang korupsi, undang-undang pendidikan tinggi, undang-undang

pendidikan nasional.

Dalam penyelenggaraan pemilu, terdapat beberapa saluran penyelesaian

perkara pemilu. Diantaranya adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara

pemilu, diselesaikan melalui DKPP. Pelanggaran terhadap tata cara prosedur atau

mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu, diselesaikan

melalui KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota.

Sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa

peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya

keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten dan kota, diselesaikan melalui

Bawaslu, PTUN.

Perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai

penetapan perolehan suara hasil pemilu, diselesaikan melalui mahkamah

konstitusi. Pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu,

diselesaikan melalui Bawaslu, Kepolian dan Kejaksaan dalam wadah Gakkumdu

sampai dengan pengadilan negeri serta pengadilan tinggi adalah upaya hukum

terakhirnya.

“Saluran penyelesaian pelanggaran atau kejahatan terhadap

ketentuan tindak pidana pemilu berdasarkan pasal 486 dan pasal 487

undang-undang nomor 7 tahun 2017, mengamanatkan pembentukan Gakkumdu sebagai

pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri atas unsur bawaslu,

polri dan kejaksaan,” ujarnya.

“Hal tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola

penanganan tindak pidana pemilu, maka ketiga institusi tersebut membentuk

Gakkumdu. Gakkumdu melekat pada Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu

kabupaten/kota. Anggaran operasional dibebankan pada anggaran bawaslu. gakkumdu

diatur dengan peraturan bawaslu yang disusun bersama oleh kapolri, jaksa agung

dan ketua bawaslu dan telah lahirlah peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2018

tentang sentra gakkumdu yang di undangkan pada 28 Februari 2018,” sambungnya

Hal yang baru dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang

pemilihan umum adalah pasal pasal 478 jo pasal 12 perbawaslu nomor 9 tahun 2018

tentang sentra gakkumdu berupa penyidik tindak pidana pemilu yang di tempatkan

di gakkumdu merupakan penyidik polri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut,

yakni telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidik dan penyidik tindak

pidana pemilu, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama

menjalankan tugasnya; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

“Atas amanat undang-undang tersebut, sebagai wujud nyata

maka Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar bekerja sama dengan Bawaslu

Provinsi Kalbar. Saat ini menyelenggarakan rakernis sentra gakkumdu pelatihan

khusus penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu tahun 2019 provinsi

Kalimantan Barat,” tukasnya.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa pelatihan ini

memiliki nilai yuridis yaitu terpenuhinya anggota Gakkumdu yang telah dilatih

khusus dibidang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pemilu.

Sehingga secara formal penyidik yang menangani tindak pidana

pemilu tidak cacat hukum. Disamping itu juga memiliki nilai strategis bagi

peningkatan kemampuan sumber daya manusia fungsi reserse kriminal yang

membidangi penanganan tindak pidana pemilu.

“Dengan terbatasnya jumlah personil yang telah dilatih,

diharapkan pada setiap penanganan perkara tindak pidana pemilu untuk dimasukkan

ke dalam surat perintah penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.

Kapolda berharap pedomani penyidikan tindak pidana pemilu

sesuai UU Nompr 7 tahun 2017 dan juga meningkatkan sinergitas dalam forum

sentra Gakkumdu serta mengikuti dan mencermati setiap perkembangan yang terjadi

dalam proses penyelenggaraan pemilu.

“Insya Allah tahapan pemilu tahun 2019 dapat berjalan dengan

aman dan lancar serta situasi keamanan tetap terjaga dan kondusif. Pada

akhirnya terpilih pemimpin dan wakil rakyat yang memiliki kompetesi, integritas

dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas sebagaimana yang diharapkan

bersama,” tandasnya. (*/Fai)

Artikel Selanjutnya
Polda Kalbar Gelar Simulasi Sispamkota Pengamanan Pemilu 2019
Selasa, 25 September 2018
Artikel Sebelumnya
Perbedaan Pengambilan Data Kependudukan BPS Dengan Dukcapil
Selasa, 25 September 2018

Berita terkait