Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 25 September 2018 |
KalbarOnline,
Pontianak – Pesta demokrasi akan kembali digelar dimana tahun 2019 mendatang
Indonesia akan menghadapi Pilpres dan Pileg sebagai wujud pemilihan umum untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif (DPR, DPD dan DPRD).
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang pemilihan umum dan dalam sejarah bangsa Indonesia baru kali ini
menggunakan kodifikasi undang-undang pemilu yang disusun dalam satu buku secara
lengkap.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan secara
substansial dilihat dari pola penanganan tindak pidana pemilu, undang-undang
ini bersifat khusus. Diantara kekhususannya adalah satu-satunya lembaga yang
berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu. Hasil pengawasan Bawaslu
ditetapkan sebagai temuan pelanggaran pemilu paling lama tujuh hari sejak
ditemukannya.
Sedangkan, laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling
lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Wajib ditindaklanjuti paling lama tujuh hari setelah temuan dan laporan
diterima dan diregistrasi.
“Dalam hal memerlukan keterangan tambahan, keterangan
tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah
temuan dan laporan diterima dan diregistrasi,” kata Kapolda dalam kegiatan pelatihan
khusus penyelidik dan penyidik tindak pidana Pemilu 2019 Provinsi Kalbar,
Selasa (25/9/2018).
Kapolda kembali menjelaskan penyidikan paling lama 14 hari
sejak laporan diterima dan deregister. Prapenuntutan paling lama tiga hari sejak
berkas perkara diterima. Penyidikan tambahan paling lama tiga hari sejak berkas
perkara diterima.
Dalam penyidikan, penuntutan dapat dilakukan tanpa kehadiran
tersangka/terdakwa. Kekhususan tersebut di atas, menjadikan berlakunya
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengesampingkan Undang-undang yang sifatnya
umum dan khusus.
Hal tersebut berdasarkan asas hukum pidana berupa lex specialis derogat legi generali
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai undang-undang yang sifatnya khusus
sehingga mengesampingkan undang-undang yang sifatnya umum.
Systematische
specialiteit kekhususan yang sistematis, undang-undang nomor 7 tahun 2017
sebagai undang-undang yang lebih khusus dari pada yang khusus lainnya misalnya
undang-undang korupsi, undang-undang pendidikan tinggi, undang-undang
pendidikan nasional.
Dalam penyelenggaraan pemilu, terdapat beberapa saluran penyelesaian
perkara pemilu. Diantaranya adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara
pemilu, diselesaikan melalui DKPP. Pelanggaran terhadap tata cara prosedur atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu, diselesaikan
melalui KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota.
Sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa
peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya
keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten dan kota, diselesaikan melalui
Bawaslu, PTUN.
Perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai
penetapan perolehan suara hasil pemilu, diselesaikan melalui mahkamah
konstitusi. Pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu,
diselesaikan melalui Bawaslu, Kepolian dan Kejaksaan dalam wadah Gakkumdu
sampai dengan pengadilan negeri serta pengadilan tinggi adalah upaya hukum
terakhirnya.
“Saluran penyelesaian pelanggaran atau kejahatan terhadap
ketentuan tindak pidana pemilu berdasarkan pasal 486 dan pasal 487
undang-undang nomor 7 tahun 2017, mengamanatkan pembentukan Gakkumdu sebagai
pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri atas unsur bawaslu,
polri dan kejaksaan,” ujarnya.
“Hal tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola
penanganan tindak pidana pemilu, maka ketiga institusi tersebut membentuk
Gakkumdu. Gakkumdu melekat pada Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu
kabupaten/kota. Anggaran operasional dibebankan pada anggaran bawaslu. gakkumdu
diatur dengan peraturan bawaslu yang disusun bersama oleh kapolri, jaksa agung
dan ketua bawaslu dan telah lahirlah peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2018
tentang sentra gakkumdu yang di undangkan pada 28 Februari 2018,” sambungnya
Hal yang baru dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilihan umum adalah pasal pasal 478 jo pasal 12 perbawaslu nomor 9 tahun 2018
tentang sentra gakkumdu berupa penyidik tindak pidana pemilu yang di tempatkan
di gakkumdu merupakan penyidik polri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut,
yakni telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidik dan penyidik tindak
pidana pemilu, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama
menjalankan tugasnya; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
“Atas amanat undang-undang tersebut, sebagai wujud nyata
maka Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar bekerja sama dengan Bawaslu
Provinsi Kalbar. Saat ini menyelenggarakan rakernis sentra gakkumdu pelatihan
khusus penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu tahun 2019 provinsi
Kalimantan Barat,” tukasnya.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa pelatihan ini
memiliki nilai yuridis yaitu terpenuhinya anggota Gakkumdu yang telah dilatih
khusus dibidang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pemilu.
Sehingga secara formal penyidik yang menangani tindak pidana
pemilu tidak cacat hukum. Disamping itu juga memiliki nilai strategis bagi
peningkatan kemampuan sumber daya manusia fungsi reserse kriminal yang
membidangi penanganan tindak pidana pemilu.
“Dengan terbatasnya jumlah personil yang telah dilatih,
diharapkan pada setiap penanganan perkara tindak pidana pemilu untuk dimasukkan
ke dalam surat perintah penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
Kapolda berharap pedomani penyidikan tindak pidana pemilu
sesuai UU Nompr 7 tahun 2017 dan juga meningkatkan sinergitas dalam forum
sentra Gakkumdu serta mengikuti dan mencermati setiap perkembangan yang terjadi
dalam proses penyelenggaraan pemilu.
“Insya Allah tahapan pemilu tahun 2019 dapat berjalan dengan
aman dan lancar serta situasi keamanan tetap terjaga dan kondusif. Pada
akhirnya terpilih pemimpin dan wakil rakyat yang memiliki kompetesi, integritas
dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas sebagaimana yang diharapkan
bersama,” tandasnya. (*/Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Pesta demokrasi akan kembali digelar dimana tahun 2019 mendatang
Indonesia akan menghadapi Pilpres dan Pileg sebagai wujud pemilihan umum untuk
memilih Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif (DPR, DPD dan DPRD).
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017
tentang pemilihan umum dan dalam sejarah bangsa Indonesia baru kali ini
menggunakan kodifikasi undang-undang pemilu yang disusun dalam satu buku secara
lengkap.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan secara
substansial dilihat dari pola penanganan tindak pidana pemilu, undang-undang
ini bersifat khusus. Diantara kekhususannya adalah satu-satunya lembaga yang
berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu. Hasil pengawasan Bawaslu
ditetapkan sebagai temuan pelanggaran pemilu paling lama tujuh hari sejak
ditemukannya.
Sedangkan, laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling
lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu.
Wajib ditindaklanjuti paling lama tujuh hari setelah temuan dan laporan
diterima dan diregistrasi.
“Dalam hal memerlukan keterangan tambahan, keterangan
tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah
temuan dan laporan diterima dan diregistrasi,” kata Kapolda dalam kegiatan pelatihan
khusus penyelidik dan penyidik tindak pidana Pemilu 2019 Provinsi Kalbar,
Selasa (25/9/2018).
Kapolda kembali menjelaskan penyidikan paling lama 14 hari
sejak laporan diterima dan deregister. Prapenuntutan paling lama tiga hari sejak
berkas perkara diterima. Penyidikan tambahan paling lama tiga hari sejak berkas
perkara diterima.
Dalam penyidikan, penuntutan dapat dilakukan tanpa kehadiran
tersangka/terdakwa. Kekhususan tersebut di atas, menjadikan berlakunya
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengesampingkan Undang-undang yang sifatnya
umum dan khusus.
Hal tersebut berdasarkan asas hukum pidana berupa lex specialis derogat legi generali
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai undang-undang yang sifatnya khusus
sehingga mengesampingkan undang-undang yang sifatnya umum.
Systematische
specialiteit kekhususan yang sistematis, undang-undang nomor 7 tahun 2017
sebagai undang-undang yang lebih khusus dari pada yang khusus lainnya misalnya
undang-undang korupsi, undang-undang pendidikan tinggi, undang-undang
pendidikan nasional.
Dalam penyelenggaraan pemilu, terdapat beberapa saluran penyelesaian
perkara pemilu. Diantaranya adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara
pemilu, diselesaikan melalui DKPP. Pelanggaran terhadap tata cara prosedur atau
mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu, diselesaikan
melalui KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota.
Sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa
peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya
keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten dan kota, diselesaikan melalui
Bawaslu, PTUN.
Perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai
penetapan perolehan suara hasil pemilu, diselesaikan melalui mahkamah
konstitusi. Pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu,
diselesaikan melalui Bawaslu, Kepolian dan Kejaksaan dalam wadah Gakkumdu
sampai dengan pengadilan negeri serta pengadilan tinggi adalah upaya hukum
terakhirnya.
“Saluran penyelesaian pelanggaran atau kejahatan terhadap
ketentuan tindak pidana pemilu berdasarkan pasal 486 dan pasal 487
undang-undang nomor 7 tahun 2017, mengamanatkan pembentukan Gakkumdu sebagai
pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri atas unsur bawaslu,
polri dan kejaksaan,” ujarnya.
“Hal tersebut bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola
penanganan tindak pidana pemilu, maka ketiga institusi tersebut membentuk
Gakkumdu. Gakkumdu melekat pada Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu
kabupaten/kota. Anggaran operasional dibebankan pada anggaran bawaslu. gakkumdu
diatur dengan peraturan bawaslu yang disusun bersama oleh kapolri, jaksa agung
dan ketua bawaslu dan telah lahirlah peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2018
tentang sentra gakkumdu yang di undangkan pada 28 Februari 2018,” sambungnya
Hal yang baru dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang
pemilihan umum adalah pasal pasal 478 jo pasal 12 perbawaslu nomor 9 tahun 2018
tentang sentra gakkumdu berupa penyidik tindak pidana pemilu yang di tempatkan
di gakkumdu merupakan penyidik polri yang memenuhi persyaratan sebagai berikut,
yakni telah mengikuti pelatihan khusus mengenai penyelidik dan penyidik tindak
pidana pemilu, cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama
menjalankan tugasnya; dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
“Atas amanat undang-undang tersebut, sebagai wujud nyata
maka Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar bekerja sama dengan Bawaslu
Provinsi Kalbar. Saat ini menyelenggarakan rakernis sentra gakkumdu pelatihan
khusus penyelidik dan penyidik tindak pidana pemilu tahun 2019 provinsi
Kalimantan Barat,” tukasnya.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa pelatihan ini
memiliki nilai yuridis yaitu terpenuhinya anggota Gakkumdu yang telah dilatih
khusus dibidang penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pemilu.
Sehingga secara formal penyidik yang menangani tindak pidana
pemilu tidak cacat hukum. Disamping itu juga memiliki nilai strategis bagi
peningkatan kemampuan sumber daya manusia fungsi reserse kriminal yang
membidangi penanganan tindak pidana pemilu.
“Dengan terbatasnya jumlah personil yang telah dilatih,
diharapkan pada setiap penanganan perkara tindak pidana pemilu untuk dimasukkan
ke dalam surat perintah penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
Kapolda berharap pedomani penyidikan tindak pidana pemilu
sesuai UU Nompr 7 tahun 2017 dan juga meningkatkan sinergitas dalam forum
sentra Gakkumdu serta mengikuti dan mencermati setiap perkembangan yang terjadi
dalam proses penyelenggaraan pemilu.
“Insya Allah tahapan pemilu tahun 2019 dapat berjalan dengan
aman dan lancar serta situasi keamanan tetap terjaga dan kondusif. Pada
akhirnya terpilih pemimpin dan wakil rakyat yang memiliki kompetesi, integritas
dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas sebagaimana yang diharapkan
bersama,” tandasnya. (*/Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini