Nasional    

Tegakkan Hukum, Kemendagri Bantu Kejagung Manfaatkan Data Kependudukan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 06 Agustus 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung terkait pembaharuan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan dalam rangka penegakan hukum. Perjanjian kerja sama dilakukan dalam rangka membantu Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum dengan menggunakan data kependudukan yang bersifat perseorangan.

“Pertama kali kerja sama dengan Kejagung dan Kemendagri sudah dilakukan tiga tahun yang lalu, ada dinamika yang menjadikan kita mengadendum dan memperpanjang untuk menambah beberapa manfaat dengan perkembangan teknologi dan dinamika yang ada,” kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, Kamis (6/8).

Zudan menyampaikan, Kemendagri membantu Kejagung dalam rangka penegakan hukum dengan data perseorangan dan data agregrat. Menurutnya, data perseorangan adalah data penduduk by name by address.

“Big data kita sudah 268 juta penduduk ada di dalam database. Jadi teman-teman Kajati dan Kajari nanti pada saat mencari orang, memeriksa orang, membuat BAP sudah langsung bisa mengintegrasikan dengan database kependudukan kita. Inilah generasi satu di dalam era pemanfaatan data,” ucap Zudan.

Selain menggunakan NIK, lanjut Zudan, penggunaan dan deteksi melalui sidik jari juga bisa dilakukan untuk mengungkap kejahatan selama yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP.

“Alternatif pertama dengan NIK, kedua dengan sidik jari. Nah, sidik jari juga kita bisa menggunakan untuk mengungkap korban kejahatan, kalau ada yang meninggal dunia, bawa alatnya, dipindai, nanti keluar datanya, yang penting yang bersangkutan sudah melaksanakan perekaman e-KTP,” tuturnya.

Zudan menyebut, face recognition dapat digunakan untuk mencocokkan dengan database yang ada dalam sistem di Kemendagri, utamanya untuk mendeteksi pelaku kejahatan yang buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dengan face recognition, dengan foto wajah, nanti dicocokkan dengan 192 juta yang ada dalam database, 14 sampai 20 detik kita mencocokkan dengan sistem, nanti akan ada kemiripan-kemiripan, inilah yang digunakan di berbagai lembaga, (misalnya) Polri. Jadi difoto saja wajahnya nanti akan bisa langsung muncul,” pungkasnya.

Artikel Selanjutnya
Masih Khawatir, Mantan No 1 Dunia dan Juara Bertahan Memilih Mundur
Kamis, 06 Agustus 2020
Artikel Sebelumnya
Liga Tertinggi Nasional Digelar, Jangan Jadi Kluster Baru Covid-19
Kamis, 06 Agustus 2020

Berita terkait