Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 04 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore ternyata adalah seorang warga negara Amerika Serikat (AS). Hal ini lantas memantik polemik. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meminta kepolisian untu mengusut Orient Riwu Kore terkait polemik tersebut. Sebab saat mendaftar pasangan calon, dia menggunakan KTP Indonesia.
“Bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh pihak polisi untuk mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitas yang bersangkutan saat mendaftar sebagai paslon,” ujar Zudan kepada wartawan, Rabu (3/1).
“Nanti akan bisa dilihat yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak,” tambahnya.
Baca juga: Kemendagri: Jika Orient Riwu Kore Terbukti WNA, KK dan KTP Dibatalkan
Zudan menambahkan, Orient Riwu Kore sejak 1997 sampai dengan saat ini masih bersatatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Hal itu merujuk dari data sistem kependukukan.
“Sejak tahun 1997 yang bersangkutan sudah ada dalam database sistem kependudukan WNI,” katanya.
Saat ini menurut Zudan, Kemendagri juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu dilakukan untuk mengecek status perubahan status WNI terhadap Orient Riwu Kore.
“Saya sedang koordinasi dengan Kumham untuk cek WNI yang jadi WNA. Apakah sudah dilaporkan ke Dukcapil belum perubahan status WNI ke WNA-nya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, NTT, Yudi Tagi Huma membernarkan bahwa bupati terpilih Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat.
Yudi mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa benar bupati terpilih Orient Riwu Kore merupakan warga negara AS. Yudi mengatakan sudah lama mencium gelagat bahwa Orient P Riwu bukan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu lantaran bupati terpilih tersebut sudah lama menetap di Amerika Serikat.
Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah adalah harus warga negara Indonesia (WNI).
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore ternyata adalah seorang warga negara Amerika Serikat (AS). Hal ini lantas memantik polemik. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meminta kepolisian untu mengusut Orient Riwu Kore terkait polemik tersebut. Sebab saat mendaftar pasangan calon, dia menggunakan KTP Indonesia.
“Bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh pihak polisi untuk mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitas yang bersangkutan saat mendaftar sebagai paslon,” ujar Zudan kepada wartawan, Rabu (3/1).
“Nanti akan bisa dilihat yang bersangkutan itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak,” tambahnya.
Baca juga: Kemendagri: Jika Orient Riwu Kore Terbukti WNA, KK dan KTP Dibatalkan
Zudan menambahkan, Orient Riwu Kore sejak 1997 sampai dengan saat ini masih bersatatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Hal itu merujuk dari data sistem kependukukan.
“Sejak tahun 1997 yang bersangkutan sudah ada dalam database sistem kependudukan WNI,” katanya.
Saat ini menurut Zudan, Kemendagri juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu dilakukan untuk mengecek status perubahan status WNI terhadap Orient Riwu Kore.
“Saya sedang koordinasi dengan Kumham untuk cek WNI yang jadi WNA. Apakah sudah dilaporkan ke Dukcapil belum perubahan status WNI ke WNA-nya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, NTT, Yudi Tagi Huma membernarkan bahwa bupati terpilih Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat.
Yudi mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa benar bupati terpilih Orient Riwu Kore merupakan warga negara AS. Yudi mengatakan sudah lama mencium gelagat bahwa Orient P Riwu bukan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu lantaran bupati terpilih tersebut sudah lama menetap di Amerika Serikat.
Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah adalah harus warga negara Indonesia (WNI).
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini