KalbarOnline.com — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Nikodemus N Rihi Heke dan Yohanis Yly Kale mengajukan permohonan terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, pada Senin (15/2/2021) sore.
Melalui kuasa hukumnya Adhitya A. Nasution, Pemohon mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan pembatalan terhadap penetapan bupati dan wakil bupati terpilih di Kabupaten Sabu Raijua. “Yang mana kita tahu di Kabupaten tersebut dimenangkan oleh Warga Negara Asing, walaupun masih dalam proses pengecekan tetapi sudah diakui sendiri oleh yang terpilih bahwa dia sudah berkewarganegaraan Amerika,” ujarnya.
Dengan adanya pengajuan permohonan ini, Pemohon berharap, MK dapat membuat terobosan hukum agar dapat mengisi kekosongan peraturan yang telah ada. Adhitya memaparkan kasus yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua belum dialami di manapun sehingga belum terdapat aturan terkait kejadian yang sedang dialami Kabupaten Sabu Raijua.
“Jadi, kita berharap Mahkamah nantinya memberikan terobosan hukumlah. Selain daripada baik untuk kedepannya di masyarakat Sabu Raijua dan juga kedepannya menjadi yurisprudensi. Sehingga menjadi efisien jikalau nanti ada permasalahan hukum seperti ini Mahkamah sudah mempunyai dasar untuk memutus perkara sebagaimana yang diajukan oleh pemohon andai kata permohon kami diterima. Dan kami berharap Mahkamah berani membuat terobosan hukum terhadap permasalahan hukum ini,” jelas Adhitya kepada Media MK setelah mengajukan permohonan.
Adhitya melanjutkan Pemohon baru mendapati fakta setelah proses pemilihan bupati di Kabupaten Sabu Raijua telah selesai. “Kita baru mendapati 2 (dua) minggu ke belakang itupun setelah Bawaslu Kab. Sabu Raijua mendesak kepada Kedutaan Besar Amerika untuk kejelasan status. Terlepas dari tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah, kami tetap memiliki keyakinan kepada MK untuk berkenan memeriksa perkara kami secara adil,” tegas Adhitya.
Selain itu, Adhitya mengatakan, pihaknya tidak mempersalahkan perolehan suara yang didapat oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient P Riwu Kore – Thobias Uly. “Dari awal kita memang tidak mengajukan karena kita paham ambang batas, tetapi ini ada temuan yang baru kita ketahui proses ini selesai. Jadi, mau tidak mau, MK sebagai yang diamanatkan oleh Undang-Undang harus bisa memutus ini dan berharap dengan sangat Mahkamah berkenan memberikan kepastian hukum kepada kami,” harap Adhitya.
Untuk diketahui, Pemilihan Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 diikuti oleh tiga paslon, yakni Nikodemus N Rihi Heke – Yohanis Yly Kale (Nomor Urut 1); Paslon Nomor Urut 2 Orient P Riwu Kore – Thobias Uly; dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja sebagai Paslon Nomor Urut 3. Paslon bupati terpilih, yakni Orient Patriot Riwu Kore diduga mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat. (indopolitika/ind)
Comment