KalbarOnline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur menilai perbuatan yang dilakukan oleh bupati terpilih Orient Riwu Kore adalah pembohongan publik. Hal ini dilontarkan setelah terkuak bahwa Orient ternyata merupakan warga negara Amerika Serikat.
“Ada pembohongan publik yang dilakukan oleh bupati terpilih Sabu Raijua,” kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Rabu.
Menurut Yugi, apa yang dilakukan oleh Orient bisa dikatakan mencederai proses demokrasi di Negara Republik Indonesia (NKRI) dan bisa saja merusak tatanan sistem perpolitikan di Indonesia juga.
Yugi mengatakan bahwa sejak awal pihaknya memang sudah mencurigai akan hal tersebut. Selama masa Pilkada bahkan sampai pada masa sebelum penetapan pihaknya justru sudah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua untuk menelusuri lagi kewarganegaraan dari Orient.
“Kami bahkan juga sudah mengirimkan surat ke Kedubes sejak awal Januari lalu, namun baru dibalas usai penetapan bupati terpilih pada Selasa (2/2) kemarin,” tambah dia.
Lebih lanjut kata dia pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Bawaslu NTT, KPU NTT, KPU RI dan juga Bawaslu di Jakarta untuk menangani kasus ini.
“Kita tunggu saja hasilnya bagaimana. Karena negara kita ini negara hukum sehingga kita serahkan saja ke hukum,” tambah dia.
Comment