Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 03 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mendapat fakta bahwa bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore ternyata merupakan warga Negara Amerika Serikat (AS).
Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma menyatakan, pihaknya sudah mendapat laporan dari Kedutaan Besar AS bahwa benar bupati terpilih Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Paman Sam.
“Sehingga kalau dilihat dari status kewarganegaraanya itu beliau benar warga negara Amerika Serikat,’’ ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Yudi mengatakan sudah lama mencium gelagat bahwa Orient P Riwu bukan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu lantaran bupati terpilih tersebut sudah lama menetap di Amerika Serikat.
“Sejak awal sudah lakukan pencermatan teguran ke KPU untuk hati-hati. Karena yang bersangkutan cukup lama di luar negeri. Jangan sampai dia sudah menjadi WNA,” katanya.
Yudi mengatakan, tidak boleh kepala daerah merupakan warga negara asing. Sehingga dia mengeluhkan Orient yang sebagai warga negara Amerika Serikat malah mendaftarkan diri menjadi kepala daerah di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
“Ini meninggalkan cacat hukum, karena syarat kepala derah harus WNI. Sehingga bukan WNI dia tidak berkah (menjadi bupati-Red),” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah adalah harus warga negara Indonesia (WNI).
Saat proses pendaftaran, Bawaslu Sabu Raijua juga telah melakukan kroscek mengenai status kewarganegaraan Orient kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sejak tanggal 10 September 2020.
Selang waktu, Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua dengan perolehan suara 48,3 persen. Mereka telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU.
Sampai akhirnya, Kedubes AS baru membalas surat Bawaslu pada tanggal 1 Februari 2021. Hasilnya, Kedubes AS menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.
Jika terbukti memalsukan dokumen, Orient bisa dijerat dengan sanksi pidana penjara.
Berdasarkan Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
“Dia (Orient) bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. [rif]
KalbarOnline.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mendapat fakta bahwa bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore ternyata merupakan warga Negara Amerika Serikat (AS).
Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma menyatakan, pihaknya sudah mendapat laporan dari Kedutaan Besar AS bahwa benar bupati terpilih Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Paman Sam.
“Sehingga kalau dilihat dari status kewarganegaraanya itu beliau benar warga negara Amerika Serikat,’’ ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).
Yudi mengatakan sudah lama mencium gelagat bahwa Orient P Riwu bukan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu lantaran bupati terpilih tersebut sudah lama menetap di Amerika Serikat.
“Sejak awal sudah lakukan pencermatan teguran ke KPU untuk hati-hati. Karena yang bersangkutan cukup lama di luar negeri. Jangan sampai dia sudah menjadi WNA,” katanya.
Yudi mengatakan, tidak boleh kepala daerah merupakan warga negara asing. Sehingga dia mengeluhkan Orient yang sebagai warga negara Amerika Serikat malah mendaftarkan diri menjadi kepala daerah di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
“Ini meninggalkan cacat hukum, karena syarat kepala derah harus WNI. Sehingga bukan WNI dia tidak berkah (menjadi bupati-Red),” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah adalah harus warga negara Indonesia (WNI).
Saat proses pendaftaran, Bawaslu Sabu Raijua juga telah melakukan kroscek mengenai status kewarganegaraan Orient kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT dan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta sejak tanggal 10 September 2020.
Selang waktu, Orient yang berpasangan dengan Thobias Uly meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sabu Raijua dengan perolehan suara 48,3 persen. Mereka telah ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU.
Sampai akhirnya, Kedubes AS baru membalas surat Bawaslu pada tanggal 1 Februari 2021. Hasilnya, Kedubes AS menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.
Jika terbukti memalsukan dokumen, Orient bisa dijerat dengan sanksi pidana penjara.
Berdasarkan Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
“Dia (Orient) bisa dikenakan Pasal 184. Sebab, bisa jadi dokumen kependudukannya itu dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil, tapi cara dia memperoleh itu dengan cara yang tidak memenuhi syarat,” ungkap Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini