Rizieq Syihab Terancam Pidana

KalbarOnline.com – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab telah meninggalkan Rumah Sakit (RS) Ummi di Kota Bogor, Sabtu (28/11).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kepulangan pria yang biasa disapa Habib Rizieq itu direspons Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan ke polisi.

Kabar tentang kepulangan Rizieq tersebut terungkap dari surat yang dikirim Kapolresta Bogor Kombespol Hendri Fiuser kepada Kapolda Jabar yang didapat radarbogor.id.

Kepulangan Rizieq dari RS Ummi berbuntut panjang. Hendri menuturkan, Satgas Covid 19 Kota Bogor melaporkan kejadian itu sesaat setelah mengetahui bahwa Rizieq pulang dari RS. ’’Laporannya terkait dengan upaya menghalang-halangi penanganan persebaran wabah penyakit menular,” jelasnya. Hingga kemarin polisi telah memeriksa empat saksi. Mereka adalah saksi pelapor atau satgas Covid-19. ”Pelapor menyertakan sejumlah barang bukti seperti rekaman video dan dokumen,” ujarnya.

Rencananya, hari ini (30/11) polisi memeriksa sejumlah saksi dari RS Ummi. ”Tidak tertutup kemungkinan Rizieq Syihab dipanggil untuk menjelaskan kejadian menghalang-halangi tersebut. Untuk kasus ini, ancaman hukumannya satu tahun penjara,” paparnya.

Rizieq dan istrinya dirawat di RS Ummi sejak Rabu (25/11). Beredar kabar bahwa Rizieq terpapar Covid-19. Pemkot Bogor meminta dilakukan tes swab. Namun, pihak Rizieq menyatakan bahwa tes tersebut telah dilakukan. Di sisi lain, pihak RS Ummi tidak mau memberikan hasil tes tersebut kepada Pemkot Bogor karena tidak ada persetujuan dari Rizieq.

Sementara itu, Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat menjelaskan, kepulangan Rizieq merupakan permintaan sendiri. Pihak RS sudah memberikan edukasi bahwa hasil pemeriksaan swab belum keluar. Meski demikian, pihak keluarga Rizieq tetap memilih pulang. ”Karena itu, RS Ummi tidak bertanggung jawab bila terjadi sesuatu pada pasien yang memaksa pulang,” jelasnya dalam keterangan tertulis kemarin.

Dia menerangkan, pasien juga menandatangani dokumen yang menyatakan kepulangannya merupakan kemauan sendiri dan keluarga. ”Kejadian ini dalam rumah sakit istilahnya merupakan pulang atas permintaan sendiri, bukan rumah sakit,” paparnya.

Pada bagian lain, Wakil Sekretaris FPI Aziz Yanuar membenarkan bahwa pimpinannya tersebut telah pulang. ”Informasinya dari RS pulang Sabtu malam,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin. Soal dugaan bahwa Rizieq kabur, dia meresponsnya dengan keras. Menurut dia, pihak yang menyebut Rizieq kabur diduga orang yang memiliki keterbelakangan mental akut dan sakit jiwa tingkat tinggi. ”Karena memiliki kebencian mendalam hingga hidupnya dipersembahkan untuk membenci HRS (Habib Rizieq Syihab, Red),” paparnya. Dia menegaskan, setelah kepulangan dari RS, Rizieq sangat segar bugar. Tidak ada gejala sakit dan semacamnya. ”Alhamdulillah tetap sehat dan bugar,” tegasnya.

Baca Juga :  Tambah 8.776 Kasus Covid-19, DKI Jakarta Tetap Sumbang yang Terbanyak

Tadi malam beberapa pejabat mengadakan rapat khusus untuk membahas masalah Rizieq. Rapat yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD itu diikuti Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dan perwakilan pejabat dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Intelijen Negara (BIN).

Seusai rapat, Mahfud membacakan pernyataan sikap pemerintah. Dia menyatakan, dalam kondisi pandemi seperti sekarang, semua pihak hendaknya menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. ’’Termasuk secara sukarela bersedia dites, ditelusuri kontak eratnya, serta bersedia menjalani perawatan dan karantina jika positif Covid-19,’’ jelas Mahfud. Tracing, testing, dan treatment akan dilaksanakan petugas kesehatan yang bisa mengakses data pasien dan kontak eratnya. Data tersebut bukan untuk disebarkan ke publik, melainkan untuk penanganan kasus.

  • Baca juga: Penjelasan RS Ummi Atas Kaburnya Pentolan FPI Rizieq Shihab

’’Kami sangat menyayangkan sikap Saudara Rizieq Syihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak, mengingat dia pernah kontak erat dengan pasien Covid-19,’’ ucap Mahfud. Dia meminta Rizieq dan semua pihak bersikap kooperatif. ’’Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat,’’ tegasnya. Pemerintah bahkan siap melakukan langkah-langkah hukum.

Mahfud menjelaskan, berdasar UU 36/2009 tentang Kesehatan, memang ada ketentuan bahwa pasien berhak meminta catatan kesehatannya tidak dibuka kepada umum. Namun, dalam kasus Covid-19, berlaku dalil lex specialis derogat legi generali. Yakni, jika ada hukum khusus, ketentuan umum bisa disimpangi alias tidak harus dilakukan.

  • Baca juga: Terkait Tes Swab Rizieq, Bima Arya: Satgas Covid Tidak Intervensi
Baca Juga :  Pengelolaan Sampah Kalbar Masih Tunggu Izin Pusat

”Ada ketentuan khusus, dalam keadaan tertentu menurut UU 29/2004 tentang Praktik Kesehatan dan menurut UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maka medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu,” kata Mahfud. ”Karena itu, Saudara Rizieq Syihab dimohon untuk kooperatif. Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan,” lanjutnya.

Khusus pihak RS Ummi dan MER-C juga akan dimintai keterangan. ’’Mungkin hanya perlu data teknis, tidak harus dianggap melanggar UU,’’ katanya. MER-C merupakan singkatan dari Medical Emergency Rescue Committee. Lembaga medis dan kemanusiaan itulah yang mendampingi dan mengawal kesehatan Rizieq. Namun, menurut Mahfud, MER-C tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes Covid-19.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus menuturkan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Rizieq untuk sejumlah kasus kerumunan yang melibatkannya. ”Penyidik mendatangi rumahnya,” ujarnya kemarin. Walau Rizieq tidak berada di rumah, surat panggilan tersebut telah diterima pihak keluarga. Menurut dia, pemanggilan terhadap Rizieq dijadwalkan pada Selasa (1/12). ”Sudah sampai suratnya ke keluarga,” jelasnya.

  • Baca juga: Irjen Rudy Angkat Bicara Soal Kegiatan Rizieq Shihab

Sementara itu, Ketua Umum PB NU KH Said Aqil Siroj positif terinfeksi Covid-19. Kabar tersebut disampaikan oleh M. Shofwan Erce, Sekretaris Pribadi Said Aqil.”Hasil tes PCR beliau menunjukkan hasil positif. Atas arahan beliau, kami diminta untuk menyampaikan kabar ini,” jelas Shafwan kemarin (29/11).

Meski positif Covid, Shafwan menyebut bahwa kondisi Said baik dan sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta. Shafwan juga membacakan pesan dari Said. Selain memohon dukungan doa kesembuhan, Said juga berpesan bahwa Covid-19 bukanlah aib dan sesuatu yang buruk. ”Penyakit ini bisa menimpa siapa saja dan dari latar belakang apapun,” tandasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment