KalbarOnline.com – Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore tercatat mendaftarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari data di LKHPN, pria yang diduga berkewarganegaraan Amerika Serikat itu memiliki tiga aset rumah di Negeri Paman Sam.
Seperti diberitakan Fajar (Jawa Pos Group), berdasarkan data LKHPN, Orient mengklaim punya harta kekayaan senilai Rp 33.095.848.903. Orient melaporkan harta kekayaannya pada 2020 lalu saat mencalonkan diri sebagai bupati Sabu Raijua. Orient tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Amerika Serikat yang merupakan hasil sendiri. Ketiga tanah dan bangunan tersebut berada di Alabama dan California.
Pertama, tanah dan bangunan di 215 W Woodland Drive Montgomery Alabama senilai Rp 7.506.650.000. Kedua, tanah di 31787 Silk Vine Drive Winchester California 92596 senilai lebih dari Rp 11.251.130.000. Ketiga, tanah dan bangunan di 4025 Bancroft Dr La Mesa California 91941 senilai Rp 12.974.237.500.
Orient juga memiliki empat bidang tanah dari warisan di Kota Kupang senilai hampir Rp 4,3 miliar. Orient juga memiliki harta kendaraan sebanyak empat unit. Ada empat unit mobil dengan nilai Rp 652,5 juta. Selain itu, Orient memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 76.255.500. Lalu surat berharga Rp 1.644.029.285. Kas dan setara kas senilai Rp 199.046.618.
Baca juga: Kok Bisa? Bupati Terpilih Sabu Raijua, NTT, Ternyata Warga Negara AS
Apabila ditotal maka harta Orient senilai Rp 38.678.348.903. Namun, Orient memiliki utang Rp 5.582.500.000, sehingga hartanya bernilai sekitar Rp 33.095.848.903.
Seperti diketahui, Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore menjadi buah bibir karena status kewarganegaraannya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua menyebut jika Orient adalah warga negara Amerika Serikat.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Bawaslu Sabu Raijua mendapatkan surat dari Kedubes Amerika Serikat saat mempertanyakan status kewarganegaraan Orient. Surat dari Kedubes Amerika Serikat di Jakarta itu ditandatangani Kepala Bagian Konsuler Eric M Alexander. Kementerian Hukum dan HAM sendiri menyatakan Orient merupakan WNI, tetapi akan menelurusi lebih lanjut kepastiannya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment