Pontianak    

LHKPN Kota Pontianak Capai 100 Persen

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 10 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Pemerintah secara konsisten akan terus melakukan

langkah-langkah perbaikan regulasi, tata kelola kelembagaan, kebijakan yang

juga diimbangi dengan dilakukannya pengawasan yang efektif baik internal maupun

eksternal dengan melibatkan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi.

Menurut Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono ada beberapa

informasi penting yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat ketika menghadiri

peringatan Hari Anti Korupsi sedunia Tahun 2019 di Gedung Merah Putih KPK RI,

Senin (9/12/2019).

Informasi itu antara lain terkait tentang Laporan Harta

Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dimana setiap tahun pejabat penyelenggara

negara dan pegawai yang memiki jabatan strategis, wajib untuk melaporkannya.

“Untuk Kota Pontianak, tahun 2019 sudah semua yang

melaporkan LHKPN, hanya 5 orang saja yang belum melaporkan tepat waktu dari

1.483 wajib LHKPN, yang terdiri pejabat eselon dua, eselon tiga, eselon empat,

guru-guru dan para kepala sekolah, Pejabat pengelola keuangan dan barang serta

PBJ,” kata Edi Rusdi Kamtono.

Selain LHKPN juga disampaikan arahan-arahan yang berkaitan

dengan Korsupgah KPK, tidak hanya penindakan tapi juga pencegahan.

“Pemanfaatan aset dan potensi pendapatan daerah ini juga

kita harapkan bisa meningkat dengan adanya koordinasi dan supervisi dari KPK,”

harapnya.

Orang nomor wahid di Kota Pontianak ini berharap tidak hanya

para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kota Pontianak saja yang berintegritas

tetapi warga juga harus terus belajar bagaimana berintegritas dalam

bermasyarakat seperti berusaha jujur dan disiplin dalam waktu, tertib di jalan,

tidak buang sampah sembarangan sehingga mencerminkan budaya dan kearifan lokal

yang ada.

Hal senada juga disampaikan oleh Inspektur Kota Pontianak,

Sri Sujiarti bahwa tahun 2019 wajib lapor LHKPN Kota Pontianak sebanyak 1483

orang.

“Kemarin telah disampaikan bahwa pencapaian LHKPN Kota

Pontianak sudah seratus persen dan tercepat pencapaiannya,” ujar Sri Sujiarti

ketika mendampingi Wali Kota Pontianak di gedung KPK.

Lebih lanjut, Sri Sujiarti mengatakan bahwa dari seluruh

wajib lapor LHKPN tahun 2019, ada lima orang yang terlambat melakukan pelaporan

LHKPN sehingga yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa penundaan gaji berkala

selama satu tahun, seperti diatur dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2

Tahun 2019 tentang LHKPN dan LHKASN di Kota Pontianak.

“Jika yang bersangkutan masih juga tidak melaporkan LHKPN

maka akan dikenakan sanksi penurunan pangkat selama 1 tahun, namun sudah

diselesaikan, sehingga kita bisa mencapai 100 persen,” kata Sri Sujiarti.

Untuk mempertahankan apa yang telah dicapai harus ada

kiat-kiat khusus karena Wali Kota Pontianak menginginkan semua pejabat

strategis yang rawan korupsi wajib melaporkan LHKPN, Setiap sabtu dan minggu,

Inspektorat menyiapkan diri untuk bisa diundang atau wajib lapor bisa datang ke

kantor inspektorat untuk melakukan penginputan pada aplikasi LHKPN.

“ini kan bukan yang pertama Pemkot dalam menginput LHKPN,

hanya tinggal mengupdate saja sehingga tidak susah lagi apakah ada perubahan

atau lainnya tapi kalau dinas yang besar seperti Dinkes dan Dikbud, kita

langsung turun ke lapangan membantu,” jelasnya.

Selain itu, sejak tahun 2019 Pemerintah Kota Pontianak

berdasarkan amanah Reformasi Birokrasi, maka semua PNS selain wajib LHKPN juga

wajib melaporkan LHKASN yang masa laporannya Januari - Desember. Untuk LHKASN

yang sudah dilaporkan sampai saat ini pada posisi 56,52 persen. Diharapkan pada

waktu yang masih tersisa di bulan Desember ini, semua PNS sudah melaporkan

kekayaannya 100 persen. LHKPN dan LHKASN secara kontinyu dilaporkan per tahun,

atau apabila ada mutasi jabatan.

Akhir tahun ini Inspektorat Kota Pontianak akan kembali

mengeluarkan surat edaran kepada organisasi perangkat daerah untuk mengupdate

data wajib LHKPN nya dan dengan masa laporan Januari - 31 Maret 2020.

“Perubahan data wajib LHKPN bisa disebabkan, beberapa yang

sudah mutasi keluar, mutasi masuk, kemudian jabatan promosi, pensiun, meninggal

dunia dan sebagainya, itu harus tercover sebagai Wajib LHKPN yang baru,”

pungkas Sri Sujiarti. (my)

Artikel Selanjutnya
Bersama Relawan Kamang, Rupinus Kembalikan Berkas Pencalonan ke Golkar Sekadau
Selasa, 10 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Peringati Hari Ibu ke-91, PKK dan GOW Sekadau Gelar Senam Sehat
Selasa, 10 Desember 2019

Berita terkait