Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 10 Desember 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Pemerintah secara konsisten akan terus melakukan
langkah-langkah perbaikan regulasi, tata kelola kelembagaan, kebijakan yang
juga diimbangi dengan dilakukannya pengawasan yang efektif baik internal maupun
eksternal dengan melibatkan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi.
Menurut Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono ada beberapa
informasi penting yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat ketika menghadiri
peringatan Hari Anti Korupsi sedunia Tahun 2019 di Gedung Merah Putih KPK RI,
Senin (9/12/2019).
Informasi itu antara lain terkait tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dimana setiap tahun pejabat penyelenggara
negara dan pegawai yang memiki jabatan strategis, wajib untuk melaporkannya.
“Untuk Kota Pontianak, tahun 2019 sudah semua yang
melaporkan LHKPN, hanya 5 orang saja yang belum melaporkan tepat waktu dari
1.483 wajib LHKPN, yang terdiri pejabat eselon dua, eselon tiga, eselon empat,
guru-guru dan para kepala sekolah, Pejabat pengelola keuangan dan barang serta
PBJ,” kata Edi Rusdi Kamtono.
Selain LHKPN juga disampaikan arahan-arahan yang berkaitan
dengan Korsupgah KPK, tidak hanya penindakan tapi juga pencegahan.
“Pemanfaatan aset dan potensi pendapatan daerah ini juga
kita harapkan bisa meningkat dengan adanya koordinasi dan supervisi dari KPK,”
harapnya.
Orang nomor wahid di Kota Pontianak ini berharap tidak hanya
para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kota Pontianak saja yang berintegritas
tetapi warga juga harus terus belajar bagaimana berintegritas dalam
bermasyarakat seperti berusaha jujur dan disiplin dalam waktu, tertib di jalan,
tidak buang sampah sembarangan sehingga mencerminkan budaya dan kearifan lokal
yang ada.
Hal senada juga disampaikan oleh Inspektur Kota Pontianak,
Sri Sujiarti bahwa tahun 2019 wajib lapor LHKPN Kota Pontianak sebanyak 1483
orang.
“Kemarin telah disampaikan bahwa pencapaian LHKPN Kota
Pontianak sudah seratus persen dan tercepat pencapaiannya,” ujar Sri Sujiarti
ketika mendampingi Wali Kota Pontianak di gedung KPK.
Lebih lanjut, Sri Sujiarti mengatakan bahwa dari seluruh
wajib lapor LHKPN tahun 2019, ada lima orang yang terlambat melakukan pelaporan
LHKPN sehingga yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa penundaan gaji berkala
selama satu tahun, seperti diatur dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2
Tahun 2019 tentang LHKPN dan LHKASN di Kota Pontianak.
“Jika yang bersangkutan masih juga tidak melaporkan LHKPN
maka akan dikenakan sanksi penurunan pangkat selama 1 tahun, namun sudah
diselesaikan, sehingga kita bisa mencapai 100 persen,” kata Sri Sujiarti.
Untuk mempertahankan apa yang telah dicapai harus ada
kiat-kiat khusus karena Wali Kota Pontianak menginginkan semua pejabat
strategis yang rawan korupsi wajib melaporkan LHKPN, Setiap sabtu dan minggu,
Inspektorat menyiapkan diri untuk bisa diundang atau wajib lapor bisa datang ke
kantor inspektorat untuk melakukan penginputan pada aplikasi LHKPN.
“ini kan bukan yang pertama Pemkot dalam menginput LHKPN,
hanya tinggal mengupdate saja sehingga tidak susah lagi apakah ada perubahan
atau lainnya tapi kalau dinas yang besar seperti Dinkes dan Dikbud, kita
langsung turun ke lapangan membantu,” jelasnya.
Selain itu, sejak tahun 2019 Pemerintah Kota Pontianak
berdasarkan amanah Reformasi Birokrasi, maka semua PNS selain wajib LHKPN juga
wajib melaporkan LHKASN yang masa laporannya Januari - Desember. Untuk LHKASN
yang sudah dilaporkan sampai saat ini pada posisi 56,52 persen. Diharapkan pada
waktu yang masih tersisa di bulan Desember ini, semua PNS sudah melaporkan
kekayaannya 100 persen. LHKPN dan LHKASN secara kontinyu dilaporkan per tahun,
atau apabila ada mutasi jabatan.
Akhir tahun ini Inspektorat Kota Pontianak akan kembali
mengeluarkan surat edaran kepada organisasi perangkat daerah untuk mengupdate
data wajib LHKPN nya dan dengan masa laporan Januari - 31 Maret 2020.
“Perubahan data wajib LHKPN bisa disebabkan, beberapa yang
sudah mutasi keluar, mutasi masuk, kemudian jabatan promosi, pensiun, meninggal
dunia dan sebagainya, itu harus tercover sebagai Wajib LHKPN yang baru,”
pungkas Sri Sujiarti. (my)
KalbarOnline,
Pontianak – Pemerintah secara konsisten akan terus melakukan
langkah-langkah perbaikan regulasi, tata kelola kelembagaan, kebijakan yang
juga diimbangi dengan dilakukannya pengawasan yang efektif baik internal maupun
eksternal dengan melibatkan partisipasi publik melalui keterbukaan informasi.
Menurut Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono ada beberapa
informasi penting yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat ketika menghadiri
peringatan Hari Anti Korupsi sedunia Tahun 2019 di Gedung Merah Putih KPK RI,
Senin (9/12/2019).
Informasi itu antara lain terkait tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dimana setiap tahun pejabat penyelenggara
negara dan pegawai yang memiki jabatan strategis, wajib untuk melaporkannya.
“Untuk Kota Pontianak, tahun 2019 sudah semua yang
melaporkan LHKPN, hanya 5 orang saja yang belum melaporkan tepat waktu dari
1.483 wajib LHKPN, yang terdiri pejabat eselon dua, eselon tiga, eselon empat,
guru-guru dan para kepala sekolah, Pejabat pengelola keuangan dan barang serta
PBJ,” kata Edi Rusdi Kamtono.
Selain LHKPN juga disampaikan arahan-arahan yang berkaitan
dengan Korsupgah KPK, tidak hanya penindakan tapi juga pencegahan.
“Pemanfaatan aset dan potensi pendapatan daerah ini juga
kita harapkan bisa meningkat dengan adanya koordinasi dan supervisi dari KPK,”
harapnya.
Orang nomor wahid di Kota Pontianak ini berharap tidak hanya
para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kota Pontianak saja yang berintegritas
tetapi warga juga harus terus belajar bagaimana berintegritas dalam
bermasyarakat seperti berusaha jujur dan disiplin dalam waktu, tertib di jalan,
tidak buang sampah sembarangan sehingga mencerminkan budaya dan kearifan lokal
yang ada.
Hal senada juga disampaikan oleh Inspektur Kota Pontianak,
Sri Sujiarti bahwa tahun 2019 wajib lapor LHKPN Kota Pontianak sebanyak 1483
orang.
“Kemarin telah disampaikan bahwa pencapaian LHKPN Kota
Pontianak sudah seratus persen dan tercepat pencapaiannya,” ujar Sri Sujiarti
ketika mendampingi Wali Kota Pontianak di gedung KPK.
Lebih lanjut, Sri Sujiarti mengatakan bahwa dari seluruh
wajib lapor LHKPN tahun 2019, ada lima orang yang terlambat melakukan pelaporan
LHKPN sehingga yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa penundaan gaji berkala
selama satu tahun, seperti diatur dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2
Tahun 2019 tentang LHKPN dan LHKASN di Kota Pontianak.
“Jika yang bersangkutan masih juga tidak melaporkan LHKPN
maka akan dikenakan sanksi penurunan pangkat selama 1 tahun, namun sudah
diselesaikan, sehingga kita bisa mencapai 100 persen,” kata Sri Sujiarti.
Untuk mempertahankan apa yang telah dicapai harus ada
kiat-kiat khusus karena Wali Kota Pontianak menginginkan semua pejabat
strategis yang rawan korupsi wajib melaporkan LHKPN, Setiap sabtu dan minggu,
Inspektorat menyiapkan diri untuk bisa diundang atau wajib lapor bisa datang ke
kantor inspektorat untuk melakukan penginputan pada aplikasi LHKPN.
“ini kan bukan yang pertama Pemkot dalam menginput LHKPN,
hanya tinggal mengupdate saja sehingga tidak susah lagi apakah ada perubahan
atau lainnya tapi kalau dinas yang besar seperti Dinkes dan Dikbud, kita
langsung turun ke lapangan membantu,” jelasnya.
Selain itu, sejak tahun 2019 Pemerintah Kota Pontianak
berdasarkan amanah Reformasi Birokrasi, maka semua PNS selain wajib LHKPN juga
wajib melaporkan LHKASN yang masa laporannya Januari - Desember. Untuk LHKASN
yang sudah dilaporkan sampai saat ini pada posisi 56,52 persen. Diharapkan pada
waktu yang masih tersisa di bulan Desember ini, semua PNS sudah melaporkan
kekayaannya 100 persen. LHKPN dan LHKASN secara kontinyu dilaporkan per tahun,
atau apabila ada mutasi jabatan.
Akhir tahun ini Inspektorat Kota Pontianak akan kembali
mengeluarkan surat edaran kepada organisasi perangkat daerah untuk mengupdate
data wajib LHKPN nya dan dengan masa laporan Januari - 31 Maret 2020.
“Perubahan data wajib LHKPN bisa disebabkan, beberapa yang
sudah mutasi keluar, mutasi masuk, kemudian jabatan promosi, pensiun, meninggal
dunia dan sebagainya, itu harus tercover sebagai Wajib LHKPN yang baru,”
pungkas Sri Sujiarti. (my)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini