KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming dan menantunya, Bobby Nasution telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kedunya diketahui mengikuti Pilkada Serentak 2020.
Gibran pun telah mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon Wali Kota Solo. Sedangkan, Bobby juga telah mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Medan.
“Keduanya (Gibran dan Bobby) telah melaporkan LHKPN dan telah diverifikasi dengan status lengkap,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara pencegahan KPK, Ipi Maryati dikonfirmasi, Minggu (6/9).
LHKPN keduanya, lanjut Ipi, telah diperiksa oleh tim KPK. Keduanya pun telah menerima tanda terima pelaporan LHKPN sebagai syarat mengikuti Pilkada Serentak 2020.
“Perbaikan terkait isian harta dan dokumen yang harus dilengkapi sebelumnya telah disampaikan. Sehingga keduanya telah menerima tanda terima LHKPN,” cetus Ipi.
Ipi pun tak lupa mengingatkan para calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada serentak 2020 untuk segera menyampaikan LHKPN. Hingga Kamis (3/9), KPK telah menerima 627 LHKPN bakal calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada Serentak 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima. Sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen.
“KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN-nya agar segera menyampaikan, mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung,” ucap Ipi.
Selain itu, KPK juga mengingatkan bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN. Hingga kemarin KPK juga mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah.
“Terkait akun e-filling, KPK mengimbau agar calon yang pernah memiliki akun e-filling untuk tidak membuat akun baru, tapi cukup meminta untuk mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengirimkan email ke [email protected] dengan menyebutkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK),” ujar Ipi.
Sementara itu, bila ada kesalahan pengisian harta atau kekurangan dokumen dan tanda terima LHKPN akan dikirimkan melalui email. Ditegaskan, mengisi formulir aktivasi e-filling bukan berarti calon telah mengisi e-LHKPN, sehingga berhak menerima tanda terima.
“Yang paling penting KPK meminta bakal calon untuk mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar dan jujur. Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment