Nasional    

Loloskan OSO Sebagai Calon, Bawaslu : Wajib Mundur Dari Kepengurusan Parpol Bila Terpilih

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 09 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Nasional – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meloloskan

Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019 dengan

catatan OSO wajib mundur dari kepengurusan parpol bila terpilih.

“Memerintahkan kepada terlapor untuk

menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilu 2019 apabila

mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari

sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan

membacakan amar putusan atas gugatan OSO terhadap KPU di gedung Bawaslu, Rabu

(9/1/2019).

Bawaslu memerintahkan KPU tidak menetapkan

Oesman Sapta sebagai calon terpilih bila tidak mengundurkan diri sebagai

pengurus parpol.

“Paling lambat satu hari sebelum penetapan

calon terpilih anggota DPD,” kata Abhan membacakan poin kelima amar putusan.

Bawaslu meminta nama OSO dimasukkan ke

Daftar Calon Tetap (DCT) anggota perseorangan alias DPD. Putusan ini mengoreksi

keputusan KPU tidak memasukkan OSO ke DCT.

“Memerintahkan terlapor untuk menerbitkan

keputusan baru tentang penetapan daftar calon tetap perseorangan peserta pemilu

anggota DPD tahun 2019 yang mencantumkan kembali daftar calon tetap. Serta

mencantumkan nama Oesman Sapta sebagai calon tetap perseorangan peserta pemilu

anggota DPD 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan,” pungkasnya.

(Rock)

Artikel Selanjutnya
Pemkab Ketapang Kembali Anggarkan Pembangunan Ruas Jalan Pelang-Tumbang Titi
Rabu, 09 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Bersama Bawaslu dan KPU, Polresta Pontianak Bentuk Tim OTT
Rabu, 09 Januari 2019

Berita terkait