RUU Pemilu Sebut Capres dan Kepala Daerah Wajib dari Kader Parpol

KalbarOnline.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini masih terus membahas draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam draf DPR tersebut mengatur tentang syarat pencalonan presiden, wakil presiden dan calon kepala daerah. Dalam draf tersebut disebutkan calon presiden, wakil presiden dan kepala daerah haruslah dari parai politik.

Syarat pencalonan peserta Pemilu ini tertuang dalam Pasal 182 Ayat (2) dd. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa syarat calon presiden, wakil presiden hingga bupati, wali kota harus menjadi anggota partai politik.

“Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD,” bunyi pasal 182 ayat 2.

Sementara masih dipasal 182 menyebutkan untuk maju menjadi calon presiden, calon wakil presiden dan calon kepala daerah maka si calon tersebut diwajibkan untuk menjadi kader partai politik peserta pemilu.

Baca Juga :  Di Forum ASEAN-Indo-Pacific, Dirut PLN Suarakan Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi

“Menjadi anggota partai politik peserta pemilu, kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan,” bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf dd.

Adapun saat ini setidaknya ada tiga kepala daerah yang bukan berasal dari partai politik. Mereka saat digadang-gadang menjadi kandidat calon presiden di Pemilu 2024 mendatang. Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia mengatakan ini karena adanya kekosongan kader potensial dari partai politik. Partai tidak bisa membuat tokoh-tokoh yang berpeluang menjadi calon presiden, calon wakil presiden hingga kepala daerah.

Baca Juga :  Yunus Razak: Pola Kerja PPP di Masa Lalu Harus Dikubur Dalam-dalam

“Ini ketidaksiapan dan kekosongan kader partai untuk Pilpres. Padahal di luar partai banyak tokoh potensia yang bisa menjadi capres dan cawapres,” ujar Ujang kepada KalbarOnline.com, Jumat (29/1).

Ujang mengatakan dengan draf aturan tersebut juga mematikan calon-calon potensial untuk bisa maju di Pilpres mendatang. Sehingga partai politik mempunyai ambisi yang buruk dalam demokrasi ini.

“Sepertinya partai politik mungkin ingin memonopoli kekuasaan dengan cara bahwa capres mesti orang partai,” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment