KalbarOnline, Pontianak – Kompleksitas karakteristik kerawanan daerah menjadikan dinamika Kamtibmas Kalimantan barat lebih mengarah kepada extra ordinary crimes atau kejahatan-kejahatan yang bersifat luar biasa.
Hal ini dibuktikan dengan tingginya kejahatan transnational crimes, borderless crimes, illegal treading dan narkoba.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan pengaruh dinamisasi politik dalam pasca Pilkada 2018 serta Pilpres/Pileg 2019 yang sudah memasuki tahapan kampanye juga menjadikan nuansa kejahatan lainnya, yaitu penyalahgunaan medsos, ujaran kebencian dan hate speech yang pada umumnya dilakukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Bertempat di Graha Khatulistiwa Mapolda Kalbar dan dihadapan para Kapolsek sejajaran Polda Kalbar, ia mengemukakan sejumlah agenda Kamtibmas yang telah terlaksana di Kalimantan Barat, Pilkada Serentak 2018, Pesparawi Nasional, dukungan Asian Games, Torch Relay Asian Para Games dan agenda-agenda daerah yang terlaksana semua berjalan dengan lancar dan kondusif.
“Ini menjadi tolak ukur dalam menyiapkan diri untuk menghadapi ancaman dan kerawanan kamtibmas yang sedang dan akan berkembang,” kata Kapolda.
Pelaksanaan Program 100 hari kerja Kapolda Kalbar dengan branding Polda Kalbar Berkibar (Berkinerja Dengan Benar) mengedepankan pola pro-aktif Policing dengan dominasi law enforcement (zero illegal) serta pembangunan sumber daya manusia yang profesional (zero tollerance).
“Itu menjadi komitmen kita semua bahwa kegiatan-kegiatan yang pro-aktif (KKYD) menjadi keberhasilan guna menjaga stabilitas yang kondusif bagi Kalimantan Barat,” tuturnya
Berkembangnya globalisasi tersebut, saat ini sudah bisa dirasakan sampai pelosok pedesaan, media sosial, internet dan media online menjadi tren yang cepat menyebar di masyarakat, beberapa perubahan paradigma sosial terjadi di wilayah Kecamatan dan pedesaan, bahkan isu primordial dan radikalisme membangun perspektif dan pola pikir masyarakat awan yang baru mengenal teknologi.
Pertumbuhan ekonomi yang baik ini bergerak paralel dan stimultan dengan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Fluktuasi perkembangan ekonomi Kalimantan Barat oleh Bank Indonesia tercatat bahwa pertumbuhan ekonomi, TW I 2018 sebesar 5,11 persen mengalami kenaikan di TW II sebesar 6,46 persen, sedangkan pergerakan perkembangan ekonomi nasional berdasarkan data Badan Pusat Statistik sebesar 5,06 persen di Quartal pertama 2018 yang juga lebih tinggi dibanding Quartal pertama 2017 yang hanya sebesar 5,01 persen.
“Secara umum hal ini menunjukan bahwa perkembangan ekonomi di Kalimantan Barat tumbuh dengan signifikan,” ujar Kapolda.
Lalu di mana aspek keamanan saat ini menjadi kebutuhan hakiki, sebelum memenuhi kebutuhan lainnya. Hal ini juga sejalan dengan perkembangan democratic policing, dimana Polri harus mampu beradaptasi dengan perkembangan sosial, budaya, ekonomi dan politik masyarakat.
Dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas guna mensukseskan agenda Kamtibmas di Kalimantan Barat, peran Polsek sangat penting. Menyikapi kondisi strategis dan agenda kamtibmas yang akan dilaksanakan di Kalimantan Barat maka perlu diwujudkan satu persepsi dan komitmen bersama, mulai dari Polsek sampai ke tingkat Polda.
“Polsek sebagai delegasi Polri terdepan di tingkat Kecamatan memilki peran sentral sebagai pelaksana teknis yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, wujud dan peran tersebut dapat dilihat dan dirasakan langsung mulai dari pelosok pedalaman sampai pelayanan Polsek di wilayah Perkotaan, esensi kehadiran Polsek merupakan implementasi dari program-program Polri dan Polda,” kata dia.
Grand Strategy Polri (2015-2025) Strive For Excelent, membangun kemampuan kepercayaan publik dan dipercaya masyarakat untuk menuju tahap unggul. Promoter Kapolri (Profesional, Modern Terpercaya). Begitu juga Program 100 Hari Kerja Kapolda Kalbar, Polda Kalbar Berkibar (Berkinerja Dengan Benar) dengan moto Zero Illegal dan Zero Tolerance sudah selesai tahap ke-III.
Tahap I, Konsen pada law enforcement pengungkapan kasus – kasus Illegal (Illegal logging, Illegal maining, Transnational Crimes, Penyeludupan dan Narkoba)
Tahap II, fokus konsen kepada Law enforcement, yaitu pembentukan satgas zero illegal dan zero tolerance dimasing-masing satker yang memilki fungsi penegakan hukum dan seluruh satwil dengan focus prioritas dibidang lingkungan hidup dan transnational crimes serta kejahatan terhadap kekayaan Negara dan narkoba.
Social maintenance, yaitu pemberian target penanganan zero illegal kepada satker dan satwil dengan memperhatikan dinamika sumber daya yang dimiliki. Public trust, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan dan kultur Kepolisian guna semakin menambah kepercayaan public secara berkelanjutan.
Partnership, yaitu meningkatkan kerjasama dengan stake holder sebagai mitra guna membangun keberhasilan program 100 hari jilid II. Dengan hasil yang significant, Polda Kalbar berhasil mengungkap sebanyak 596 kasus dan 793 tersangka serta penindakan Ops Pekat dalam rangka Ramadhan dengan hasil, 1.011 kasus dan 1.144 tersangka diseluruh wilayah Kalimantan Barat.
Tahap III, fokus konsen kepada transnational crimes dan enviromental crimes, prioritas penanganan kejahatan lintas batas, narkoba dan kejahatan lingkungan hidup sebagai extra ordinary crimes. Maintenance Partnership, memelihara serta meningkatkan hubungan dengan masyarakat dan stakeholder di wilayah hukum Kalimantan barat. Public Service, akselarasi pelayanan publik melalui penilaian masyarakat terhadap program Polda Kalbar Berkibar.
“Program 100 hari Kapolda Kalbar secara umum digambarkan sebagai bentuk percepatan akselerasi Kepolisian dalam pelaksanaan tugas-tugasnya dan outcome yang diharapkan adalah, terjaminnya situasi kamtibmas yang kondusif sebagai faktor pelaksanaan agenda nasional serta terdukungnya pembangunan di Kalimantan Barat,” tukasnya.
Dalam kajian organisasi Polri, telah ditetapkan metode operasional yang implementatif yaitu, Mabes Kecil, Polda Cukup, Polres Besar dan Polsek Kuat. Pada tataran Polsek kuat penerapan sumber daya personil di Polda Kalbar sangat memperhatikan kearifan lokal dimana penempatan personil mempertimbangkan local boy for the local job, hal ini tentunya diharapkan bahwa Polsek sebagai satuan terdepat dapat menjadi sebuah Problem Solving bagi permasalahan-permasalahan sosial di Masyarakat.
“Tinginya apresiasi masyarakat terhadap Polri dengan dirasakan hadirnya uniform police yang membawa rasa aman dan nyaman ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Walaupun situasi kepercayaan ini sifatnya fluktuatif maka diperlukan sebuah ‘intervensi’ secara stimulan terhadap profesionalitas pelayanan ditingkat Polsek. Terkadang kondisi faktual berupa keterbatasan personil, anggaran jangan sampai menurunkan integritas kinerja, Kapolsek sebagai Manager harus bisa melakukan langkah-langkah inovatif dengan melibatkan sumber daya dan masyarakatnya,” tukasnya lagi.
Polsek berkedudukan sebagai Ujung Tombak Operasional Kepolisian yang berorientasi kepada Polsek sebagai basis deteksi. Karena Polsek sebagai basis solusi (Problem Solving). Polsek sebagai penegak hukum yang humanis dengan mengedepankan kearifan lokal.
“Pentingnya pemetaan ancaman dan kerawanan kamtibmas mulai dari tingkat Desa, dengan mengedepankan hakekat gangguan Kamtibmas (Polsek sebagai basis Deteksi),” ujar Kapolda.
Seburuk-buruknya kondisi yang harus dipertahankan di masyarakat adalah kondisi ambang gangguan. Karena pada posisi ambang gangguan, belum muncul korban dan tersangka serta peristiwa gangguan Kamtibmas atau kejahatan. Baru ada niat dan tinggal menunggu kesempatan saja. Jika kesempatan dan kemampuan untuk melakukan tindak kejahatan tidak tersedia maka kondisi tetap berada pada potensi dan ambang gangguan.
Demikian juga Polsek berfungsi sebagai penyelenggara deteksi dini dan identifikasi terhadap segala bentuk sumber pelanggaran hukum, penyimpangan norma sosial lainnya dan sumber gangguan keamanan, ketertiban masyarakat yang merupakan faktor korelatif kriminogen serta menyelenggarakan pengamanan kegiatan Pemerintah / masyarakat, penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/surat perijinan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan / kebijakan yang berlaku dalam organisasi Polri.
Begitu juga fungsi kesamaptaan Kepolisian yang meliputi kegiatan pengaturan / penjagaan kegiatan masyarakat / pemerintah, termasuk pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa serta pengamanan obyek vital dalam rangka pencegahan dan penanggulangan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum dan penyimpangan norma sosial lainnya. Melalui upaya pemeliharaan keselamatan jiwa, raga, harta benda dan lingkungan termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, pengawalan, patroli, dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara serta melakukan penyidikan tindak pidana ringan.
Menyelenggarakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat guna terwujud-nya kesadaran hukum, terbinanya peran serta masyarakat dalam sistem keamanan swakarsa sehingga memperkecil terjadinya faktor-faktor kriminogen, termasuk mencegah dan menanggulangi penyakit masyarakat.
Melaksanakan upaya represif (penyelidikan dan penyidikan) terhadap segala bentuk tindak pidana yang terjadi dan memberikan bantuan teknis serta operasional kepada PPNS dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya, dengan memperhatikan kearifan lokal.
Kapolsek sebagai First Line Supervisior, sebagai Pengawasan, pengendalian dan pembina satuan organisasi dilingkungan Polsek serta memberikan saran pertimbangan kepada Kapolres terkait pelaksanaan tugasnya. Sehingga Kapolsek harus bisa menerapkan fungsi manajeman dan strategi dalam pengelolaan Polsek, dan mengatur secara tegas dan jelas reaktualisasi kegiatan harkamtibmas dan pelayanan terpadu, dan terkoordinasikan dengan stake holder (Tiga Pilar).
“Polsek juga perlu memberikan pemahaman yang baik tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam turut menciptakan situasi kamtibmas di wilayahnya,” imbuhnya.
Dengan pelaksanaan Siskamswakarsa atau sistim keamanan lingkungan dan diharapkan masyarakat mau untuk turut serta melakukan upaya pencegahan di wilayahnya bersama-sama. Apabila pelaksanaan tugas berupa kegiatan pre-emtif, preventif telah dilakukan dengan baik, diharapkan masyarakat telah dapat mengerti tentang hukum, Kepolisian dan pentingnya peran serta masyarakat untuk turut serta dalam upaya menciptakan kamtibmas di wilayahnya.
Maka peran Polsek adalah untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki tingkat kesadaran dan kepatuhan yang tinggi terhadap hukum dan peraturan. Memiliki partisipasi yang tinggi dalam upaya-upaya memelihara Kamtibmas dengan kemampuan daya tangkal, daya cegah, daya penanggulangan, serta daya rehabilitasi yang memadai terhadap berbagai gangguan Kamtibmas, mulai dari tingkat Desa hingga Kecamatan. (*/Fai)
Comment