Sekadau    

BAZNAS Sekadau Salurkan Zakat ke 40 Mustahik

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 18 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Badan Amil Zakat Nasional (BASZNAS) Kabupaten Sekadau menyalurkan zakat

tahun 2018, yang dibagikan kepada 40 Mustahik (Penerima Zakat) yang

dilaksanakan di Kantor Sekretariat Baznas, Jalan Merdeka Timur, Kecamatan

Sekadau Hilir, Sekadau, Rabu (17/10/2018). Penyaluran zakat yang dilakukan oleh

BAZNAS ini merupakan upaya optimalisasi dan tindak lanjut program kesejahteraan

umat di Kabupaten Sekadau.

Para penerima zakat yang berjumlah 40 orang terdiri dari 3

orang muallaf, 28 orang fakir miskin, 5 orang fisabilillah (guru mengaji) dan 4

orang yatim piatu yang tersebar disejumlah daerah di Kabupaten Sekadau.

Juliadi, salah seorang penerima zakat asal Jalan Merdeka

Timur, Kampung Darussalam mengungkapkan rasa terimakasihnya karena telah

mendapatkan bantuan dari penyelenggara khususnya BAZNAS.

“Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada BAZNAS yang mau

membantu saya dan semoga ini dapat menjadi berkah untuk saya dan kepada semua

masyarakat muslim, dan tidak lupa juga saya bersyukur kepada Allah yang telah

memberikan rizekinya melalui penyaluran zakat dari BAZNAS ini,” ujar Juliadi.

Sementara itu Ketua BAZNAS, Dja’far A. Rachmad mengungkapkan

penyaluran zakat ini dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi BAZNAS sesuai

ajaran Al-Quran serta Hadis-Hadis yang memang telah ditetapkan dalam syariat

agama Islam.

“Tugas BAZNAS ini adalah untuk mengoptimalisasi

kesejahteraan umat seperti dalam program Pemerintah yang salah satunya

mengurangi masalah kemiskinan,” jelas Dja'far A. Rachmad.

“Selain itu juga kami memiliki tugas khusus yaitu memotivasi

orang-orang agar mau berzakat, dan bila akan berzakat, pilihlah lembaga yang

resmi,” terangnya.

Sementara Sekretaris Daerah, Zakaria mengatakan bahwa

Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam hal ini membentuk sebuah pelayanan bagi

donatur untuk dapat mendaftarkan diri kepada pelayanan penyaluran bantuan.

“Mungkin kami akan himbau kepada SKPD-SKPD terkait untuk

membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan nanti akan ada kuasa kepada pendaftar.

Dengan demikian BAZNAS ini akan dapat bergerak dengan leluasa,” jelas Zakaria.

Zakat merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim atas harta

yang dimilikinya ketika sudah mencapai nishab atau batas minimal dari jumlah

harta syarat wajib untuk zakat, sehingga didalam Islam termasuk ke dalam salah

satu dari lima rukun Islam, yang dalam hal ini telah menjadi syarat

kesempurnaan yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. (Mds/Mus)

Artikel Selanjutnya
Lepas Kendali, Kapal Kayu Bermuatan Sapu Pagar Waterfront Hingga Rusak
Kamis, 18 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Tabligh Akbar UAS, Kodim 1203 Terjunkan 50 Personel Perbantukan Polres Ketapang
Kamis, 18 Oktober 2018

Berita terkait