Kapuas Hulu    

Norsan Tekankan RKPD Kapuas Hulu Harus Sinergi Wujudkan Desa Mandiri

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 26 Maret 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Musrenbang RKPD

Kapuas Hulu 2020

KalbarOnline, Kapuas

Hulu – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menghadiri Musyawarah

Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020.

Musrenbang yang mengusung tema ‘Menuju Kapuas Hulu Mandiri’

ini dilangsungkan di Kantor DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (25/3/2019).

Dalam sambutannya, Ria Norsan berharap penyusunan

perencanaan pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu bisa mendukung pencapaian target

pembangunan pemerintah provinsi sesuai dengan kewenangan Pemkab Kapuas Hulu.

“Saya minta kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam

penyusunan RKPD 2020, harus juga mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan

nasional dalam RKP tahun 2020 dan pembangunan provinsi dalam RKPD Provinsi

Kalbar tahun 2020,” pintanya.

Orang nomor dua di Bumi Tanjungpura ini juga menekankan agar

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat melakukan pemerataan di berbagai sektor

guna mensejahterahkan masyarakat serta bersinergi mewujudkan visi misi Gubernur

dan Wakil Gubernur Kalbar terutama mewujudkan desa mandiri.

“Tahun 2020 arah kebijakan pembangunan provinsi diarahkan

pada tahap percepatan yaitu pemerataan infrastruktur dasar dan aksesibilitas

antar wilayah dalam rangka percepatan mewujudkan desa mandiri. Tentu kita

harapkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu turut bersinergi,” tukasnya.

Mantan Bupati Mempawah dua periode ini turut mengapresiasi

kinerja Pemda Kapuas Hulu yang menurutnya sudah semakin baik, sehingga dalam

penilaian laporan keuangan bisa meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian

(WTP) dari BPK RI.

Teruntuk Bupati Kapuas Hulu, Norsan mengingatkan untuk

menetapkan dokumen RKPD tepat waktu. Pasalnya, kata dia, apabila terlambat

menetapkan RKPD, Kepala Daerah akan dikenai sanksi sebagaimana Undang-undang

nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 265 ayat 3.

“RKPD menjadi pedoman Kepala Daerah dalam menyusun KUA serta

PPAS. Kemudian Pasal 266 ayat (2) menyebutkan bahwa apabila kepala daerah tidak

menetapkan Perkada tentang RKPD, kepala daerah dikenai sanksi administratif

berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan

perundang-undangan selama 3 bulan,” jelasnya.

Ia juga berharap dalam Musrenbang RKPD Kapuas Hulu ini,

setiap program yang masuk bisa disepakati dan disetujui bersama seluruh

pemangku kepentingan untuk pembangunan Kapuas Hulu yang lebih baik.

“Mari kita bekerja lebih serius dalam pencapaian target

pembangunan, khususnya di tahun 2020 lakukan sinkronisasi program kegiatan,”

pesan Wagub.

“Saya mengharapkan kita dapat melanjutkan dan meningkatkan

yang sudah kita capai, kemudian melakukan koreksi, perbaikan terhadap hal-hal

yang kita anggap tidak atau kurang tepat. Sehingga apa yang kita targetkan

dapat dicapai pada tahun 2020 mendatang,” pungkasnya.

Sementara Bupati Kapuas Hulu, Abang Muhammad Nasir

menegaskan bahwa Musrenbang merupakan instrument penting guna menghasilkan RKPD

yang tak lepas dari RPJMD Kapuas Hulu 2016-2021.

“Musrenbang ini juga sangat penting untuk penajaman visi

misi dan program pembangunan ke depan, RKPD mempunyai peran dan fungsi

strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dokumen RKPD harus

memiliki kaitan dengan RPJMD untuk memastikan keberlanjutan pembangunan,” tukas

Bupati.

Beberapa strategi dalam penyusunan RKPD di antaranya

menerapkan prinsip efesiensi, efektifivas dan transparansi. Sebagaimana dipahami,

tambah Nasir, RKPD tahun anggaran 2020 menjadi dasar untuk menyusun APBD di

2020.

“Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, penyusunan RKPD

harus sesuai dengan rencana penganggaran 2020, dengan menggunakan sistem

e-planning dan e-budgeting,” pintanya.

Bupati Kapuas Hulu dua periode ini berujar reformasi

birokrasi dan tata kelola pemerintahan paling fundamental. Hingga saat ini

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu terus berupaya dalam menerapkan tata kelola

pemerintahan yang bersih, serta pelayanan publik yang maksimal.

“Kita juga menekankan pembangunan ekonomi kerakyatan yang

berbasis potensi daerah, yang tidak hanya terjadi pada wilayah tertentu, namun

harus sampai ke pelosok dan daerah perbatasan,” ucap Nasir.

Sehingga ke depan pembangunan ekonomi di Kapuas Hulu adil

dan merata, memiliki pilihan dalam meningkatkan pendapatan dan taraf hidup yang

layak.

Orang nomor wahid di Bumi Uncak Kapuas ini juga menyampaikan bahwa layanan pendidikan dan kesehatan harus terus ditingkatkan, tak kalah penting yakni infrastruktur dasar yang menjadi akses penting bagi masyarakat.

“Kita harapkan strategi pembangunan Kapuas Hulu terintegrasi dengan provinsi dan pusat, maka kita perlu saran dan masukan agar penyusunan RKPD 2020 bisa mengakomodir kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Haq)

Artikel Selanjutnya
3 CPNS Kubu Raya Undur Diri
Selasa, 26 Maret 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Nasir : Kapuas Hulu Integrasikan Strategi Pembangunan Dengan Pemerintah Provinsi
Selasa, 26 Maret 2019

Berita terkait