Pontianak    

Delapan Kali Pontianak Sandang WTP, Edi Kamtono Sebut Ada Peningkatan Kualitas

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 29 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Pemkot Pontianak catat

aset jalan lingkungan

KalbarOnline,

Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak kembali mempertahankan predikat Wajar

Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota

Pontianak tahun anggaran 2018.

Predikat WTP yang disandang untuk kedelapan kalinya ini

berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

RI. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Joko Agus

Setyono kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Aula Kantor Perwakilan

BPK Provinsi Kalbar, Selasa (28/5/2019).

Edi menyatakan, opini WTP yang diraih Pemkot Pontianak ini

merupakan kedelapan kalinya. Menurutnya, ada perbaikan kualitas dari hasil

pemeriksaan pelaksanaan APBD atas laporan keuangan Pemkot Pontianak.

“Alhamdulillah Kota Pontianak menerima predikat WTP tahun ini,”

ucapnya.

Diakuinya, masalah yang masih menjadi catatan adalah terkait

pencatatan aset serta pemanfaatan aset di Kota Pontianak. Untuk itu, pihaknya

sedang terus membenahi supaya pengelolaan aset lebih transparan.

“Apalagi Kota Pontianak ini aset-asetnya berada di lokasi

yang strategis,” sebut Edi.

Ia menyebut, aset yang dimiliki Pemkot Pontianak tersebar di

wilayah Kota Pontianak. Bahkan, tahun ini aset-aset yang berkaitan dengan jalan

lingkungan dan aset-aset yang dikerjasamakan juga dicatat.

“Intinya pembenahan administrasi supaya lebih tertata dan

bermanfaat serta lebih menguntungkan Pemkot Pontianak,” katanya.

Sementara Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalbar, Joko Agus

Setyono menjelaskan, mestinya ada 14 kabupaten/kota dan satu provinsi.

“Yang sudah menyerahkan laporan keuangan ada 13

kabupaten/kota, hanya satu kabupaten sudah menyerahkan tetapi belum lengkap

yakni Kabupaten Melawi,” ungkapnya.

Joko menerangkan, untuk meraih WTP, ada empat kriteria.

Kriteria itu adalah kesesuain dengan standar akuntansi pemerintahan, sistem

pengendalian internalnya harus baik, kecukupan pengungkapan dan kecukupan

bukti. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
Berbagi Tali Asih, PKK Kalbar Silaturrahim ke Rumah Belajar Khatulistiwa dan LP Khusus Anak
Rabu, 29 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Duplikasi Jembatan Landak Resmi Dibuka Untuk Sepeda Motor
Rabu, 29 Mei 2019

Berita terkait