Pontianak    

Kapolresta : Kasus Suap Penyelenggara Pemilu Masih Tahap Penyelidikan

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 09 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Kasus suap calon legislatif yang melibatkan sejumlah oknum

penyelenggara Pemilu pada Pemilu serentak 2019 lalu ditetapkan pihak Kepolisian

masuk dalam tindak pidana korupsi.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol

Muhammad Anwar Nasir di Sungai Raya, Jumat (7/6/2019) siang.

“Untuk saat ini masih kita lakukan proses penyelidikan dan

kita harap dalam waktu dekat dapat naik ke proses penyidikan,” tegasnya saat

ditemui.

Lebih lanjut Kapolresta menerangkan, ketiga orang yang

terlibat dalam kasus tersebut masih diperiksa oleh pihaknya.

“Status ketiganya masih dalam lidik. Artinya ketiga orang

yang terlibat masih sebagai saksi,” jelas Kapolresta.

Status saksi, sebut Kapolresta, bisa berubah apabila proses naik ke tahap penyidikan.

“Nanti di tahap penyidikan baru bisa kita tingkatkan menjadi statusnya menjadi tersangka. Artinya tergantung alat bukti yang ada, kalau sudah cukup semua. Waktu yang diperlukan tidak perlu lama-lama. Tentunya melalui mekanisme gelar perkara,” pungkasnya. (fat/ian)

Artikel Selanjutnya
Bupati Muda : Jalin Tali-Silahturahmi Dengan Berdiskusi
Minggu, 09 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Muslim dan Non Muslim Berbaur Dalam Halal Bihalal Idul Fitri
Minggu, 09 Juni 2019

Berita terkait