Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 14 November 2019 |
Wali Kota jawab
pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak atas RAPBD 2020
KalbarOnline, Pemerintah
Kota (Pemkot) Pontianak akan memaksimalkan setiap potensi atau sumber
pendapatan yang ada dengan melakukan intensifikasi pajak dan retribusi daerah
secara berkesinambungan.
“Dalam hal sumber pendapatan dari sektor pariwisata, akan
dilakukan kajian yang komprehensif dan profesional untuk memetakan semua
potensi pariwisata yang dapat dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),”
ujar Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan saat menyampaikan pidato tanggapan atau
jawaban Wali Kota Pontianak terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota
Pontianak atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Pontianak
tahun anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (14/11/2019).
Kemudian, lanjut Bahasan, Sistem Pemungutan Pajak Pemkot
Pontianak sudah berjalan secara online, tidak menggunakan pemungutan secara
manual ataupun konvensional, untuk meminimalisir segala bentuk penyelewengan.
“Terlebih pemungutan pajak ini secara langsung di monitor
oleh tim Korsupgah KPK,” ungkapnya.
Tidak hanya pendapatan sektor pajak, pendapatan non pajak seperti
aset milik Pemkot Pontianak yang bernilai ekonomis secara optimal dimanfaatkan
sebagai sarana investasi atau sumber pendapatan non pajak.
“Bagaimana pemanfaatan itu dilakukan secara kreatif sehingga
menjadi sumber pendapatan di luar pajak,” tuturnya.
Terkait kebijakan pada Belanja Langsung, Pemkot Pontianak
sependapat untuk memberikan perhatian secara khusus agar anggaran tersebut
tepat sasaran, efektif dan memiliki kesesuaian dengan substansi program dan
nomenklatur anggaran.
“Pada akhirnya memiliki dampak secara langsung terhadap
kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” pungkasnya. (jim)
Wali Kota jawab
pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak atas RAPBD 2020
KalbarOnline, Pemerintah
Kota (Pemkot) Pontianak akan memaksimalkan setiap potensi atau sumber
pendapatan yang ada dengan melakukan intensifikasi pajak dan retribusi daerah
secara berkesinambungan.
“Dalam hal sumber pendapatan dari sektor pariwisata, akan
dilakukan kajian yang komprehensif dan profesional untuk memetakan semua
potensi pariwisata yang dapat dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),”
ujar Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan saat menyampaikan pidato tanggapan atau
jawaban Wali Kota Pontianak terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota
Pontianak atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Pontianak
tahun anggaran 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (14/11/2019).
Kemudian, lanjut Bahasan, Sistem Pemungutan Pajak Pemkot
Pontianak sudah berjalan secara online, tidak menggunakan pemungutan secara
manual ataupun konvensional, untuk meminimalisir segala bentuk penyelewengan.
“Terlebih pemungutan pajak ini secara langsung di monitor
oleh tim Korsupgah KPK,” ungkapnya.
Tidak hanya pendapatan sektor pajak, pendapatan non pajak seperti
aset milik Pemkot Pontianak yang bernilai ekonomis secara optimal dimanfaatkan
sebagai sarana investasi atau sumber pendapatan non pajak.
“Bagaimana pemanfaatan itu dilakukan secara kreatif sehingga
menjadi sumber pendapatan di luar pajak,” tuturnya.
Terkait kebijakan pada Belanja Langsung, Pemkot Pontianak
sependapat untuk memberikan perhatian secara khusus agar anggaran tersebut
tepat sasaran, efektif dan memiliki kesesuaian dengan substansi program dan
nomenklatur anggaran.
“Pada akhirnya memiliki dampak secara langsung terhadap
kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak,” pungkasnya. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini