KalbarOnline, Ketapang – Ratusan karyawan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2020.
Aksi sosial ini dihadiri langsung oleh Perwakilan General Manager Site PT WHW, Gao Guangci dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yang diwakili Sekretaris Kecamatan Kendawangan, Yaisnajuarsa di Klinik PT WHW di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (28/1/2020).
Perwakilan General Manager Site PT WHW, Gao Guangci mengatakan, aksi sosial ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan PT WHW sebagai bentuk kepatuhan melaksanakan salah satu kewajiban Perseroan pada Program K3.
“Tujuan kami menggelar aksi sosial ini untuk memperingati Bulan K3 Nasional, sekaligus berkontribusi nyata ke masyarakat dengan membantu saudara-saudara kita yang dirawat di rumah sakit daerah Ketapang,” kata Gao Guangci.
Sementara Kepala Unit Transfusi Darah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dr. Agoesdjam Ketapang, Enny, Kabupaten Ketapang membutuhkan sedikitnya 400 kantong darah setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan para pasien di empat rumah sakit.
“Kantong darah yang diperoleh dari aksi sosial Karyawan PT WHW akan disalurkan ke RSUD dr. Agoesdjam, Rumah Sakit Fatima, Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Bunda dan RSUD Sultan Muhammad Jamaludin,” ujar Enny.
Sementara perwakilan Muspika Kendawangan, Yaisnajuarsa mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan Manajemen PT WHW yang sangat peduli membantu masyarakat sekitar.
“Kami sangat berterima kasih dengan banyaknya kantong darah yang terkumpul dari aksi sosial ini. Kami berharap kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Yaisnajuarsa.
Aksi sosial seperti ini digelar secara serentak secara nasional mulai 12 Januari 2020 hingga 12 Februari 2020. Arahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 328 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan bulan keselamatan dan kesehatan kerja nasional tahun 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 185.k/37.04/DJB/2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan keselamatan pertambangan mineral dan batubara. (Adi LC)
Comment