Ketapang    

Misi Sosial, PT WHW Gelar Donor Darah Ratusan Karyawan Peringati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 29 Januari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Ratusan karyawan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery

(WHW-AR) mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Bulan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2020.

Aksi sosial ini dihadiri langsung oleh Perwakilan General

Manager Site PT WHW, Gao Guangci dan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika)

yang diwakili Sekretaris Kecamatan Kendawangan, Yaisnajuarsa di Klinik PT WHW di

Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (28/1/2020).

Perwakilan General Manager Site PT WHW, Gao Guangci

mengatakan, aksi sosial ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan PT WHW

sebagai bentuk kepatuhan melaksanakan salah satu kewajiban Perseroan pada

Program K3.

“Tujuan kami menggelar aksi sosial ini untuk memperingati

Bulan K3 Nasional, sekaligus berkontribusi nyata ke masyarakat dengan membantu

saudara-saudara kita yang dirawat di rumah sakit daerah Ketapang,” kata Gao

Guangci.

Sementara Kepala Unit Transfusi Darah Rumah Sakit Umum

Daerah (RSUD), dr. Agoesdjam Ketapang, Enny, Kabupaten Ketapang membutuhkan

sedikitnya 400 kantong darah setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan para pasien

di empat rumah sakit.

“Kantong darah yang diperoleh dari aksi sosial Karyawan PT

WHW akan disalurkan ke RSUD dr. Agoesdjam, Rumah Sakit Fatima, Rumah Sakit Ibu

dan Anak Permata Bunda dan RSUD Sultan Muhammad Jamaludin,” ujar Enny.

Sementara perwakilan Muspika Kendawangan, Yaisnajuarsa

mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan Manajemen PT WHW yang

sangat peduli membantu masyarakat sekitar.

“Kami sangat berterima kasih dengan banyaknya kantong darah

yang terkumpul dari aksi sosial ini. Kami berharap kegiatan ini dilakukan

secara berkelanjutan,” ujar Yaisnajuarsa.

Aksi sosial seperti ini digelar secara serentak secara

nasional mulai 12 Januari 2020 hingga 12 Februari 2020. Arahan tersebut

tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 328 tahun

2019 tentang petunjuk pelaksanaan bulan keselamatan dan kesehatan kerja

nasional tahun 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor

185.k/37.04/DJB/2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan keselamatan

pertambangan mineral dan batubara. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Jajaran Pemkab Ketapang Gelar Upacara Peringatan HUT ke-63 Pemprov Kalbar
Rabu, 29 Januari 2020
Artikel Sebelumnya
Bus Damri Jurusan Pontianak - Ketapang Resmi Beroperasi
Rabu, 29 Januari 2020

Berita terkait