Surat Edaran Nomor 7/DINKES/TAHUN 2020
KalbarOnline, Pontianak – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Edaran terkait hal tersebut. Dalam Surat Edaran nomor 7/DINKES/TAHUN 2020 tanggal 9 Maret 2020, ia menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan oleh masyarakat luas.
“Terutama menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari untuk mencegah penularan Virus Corona,” ujarnya, Jumat (13/3/2020).
Sebagai upaya pencegahan merebaknya virus Corona, banyak hal yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh siapapun. Diantaranya, menjaga area kerja dan fasilitas bersama agar tetap bersih dan higienis dengan membersihkan permukaan meja, telepon, keyboard, tombol lift, dan alat-alat perkantoran lainnya yang biasa disentuh oleh tangan manusia.
“Dengan membersihkannya menggunakan disinfektan secara berkala,” tuturnya.
Edi juga menekankan pentingnya menyediakan akses sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di ruang publik, area kerja seperti pintu masuk, ruang rapat, lift, toilet dan sebagainya.
Dalam menerapkan PHBS, lanjutnya, dilakukan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau hand sanitizer secara rutin. Hindari menyentuh wajah, hidung, mulut dan mata sebelum mencuci tangan. Kemudian, ketika batuk, ia juga mengingatkan agar menerapkan etika batuk dengan menutup hidung dan mulut menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam.
“Gunakan masker ketika menderita flu dan batuk,” terangnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, minum air yang cukup serta berolahraga.
Edi mengimbau seluruh masyarakat untuk menunda perjalanan ke negara-negara atau wilayah yang terpapar Covid-19. Bilamana ada warga yang kembali dari perjalanan ke negara-negara yang terjangkit virus Corona, dirinya meminta untuk melakukan pemantauan secara mandiri selama 14 hari terhadap gejala yang timbul dan mengukur suhu tubuh dua kali sehari.
“Apabila mengalami gejala demam di atas 38 derajat celcius, pilek, batuk, nyeri tenggorokan, sesak nafas atau keluhan lainnya, segera hubungi petugas kesehatan terdekat,” jelasnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait situasi perkembangan penyebaran Virus Covid-19 dan informasi lainnya kaitan dengan virus Corona, bisa mengakses melalui kontak Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Facebook (promkesdkk pontianak), website (dinkes.pontianakkota.go.id) atau nomor telpon (0561) 737631 dan Whatsapp (082157022858). (jim/prokopim)
Comment