Begini Respun KPU atas Keputusan DKPP yang Pecat Salah Satu Komisonernya

KalbarOnline.com – Menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meminta Presiden Jokowi untuk memecat salah satu Komisioner  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Pihak KPU menganggap, putusan yang dibacakan DKPP pada Rabu (18/3/2020) kemarin, tidak sesuai dengan apa yang dijalani oleh KPU.

Sementara dalam pertimbangan hukum putusan DKPP, Evi Novida Ginting bersama 5 Komisioner KPU lainnya dianggap melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Di mana bentuknya berupa intervensi terhadap jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat, dalam hal menetapkan caleg DPRD terpilih Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat 6.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Bahwa dalam kasus ini Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif/memerintahkan/mengintervensi/mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut (sebagaimana wacana ynag beredar),” ujar Pramono Ubaid Tanthowi saat konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Dalam perkara yang diajukan Caleg Gerindra Dapil Kalimantan Barat 6 ini, Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan, KPU telah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Baca Juga :  Bupati Karawang Positif Corona, Gubernur Jabar Minta Peserta Musda HIPMI Lakukan Rapid Test

Sementara, DKPP menjadikan putusan Bawaslu RI Nomor : 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tertanggal 02 September 2019 sebagai pertimbangan memecat Evi Novida Ginting.

Adapun untuk putusan Bawaslu adalah mengharuskan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk mengkoreksi DAA1, DA1 dan DB1 dua caleg Partai Gerindra yang bersengketa, yakni Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon.

Oleh karena itu, KPU memandang putusan DKPP yang memecat Evi Novida Ginting, dan melakukan teguran keras terakhir kepada 5 Komisioner KPU, adalah tidak tepat. Karena KPU telah menjalani keputusan MK yang berwenabg memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Terdapat dua putusan yang berbeda dari putusan MK dan Bawaslu. Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, KPU berpandangan bahwa putusan MK yang wajib dilaksanakan,” ujar Pramono Ubaid Tanthowi.

“Namun, DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat. Pada perkara ini tidak ada tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil pemilu,” katanya.

Baca Juga :  Bantuan untuk Pelaku UMKM Jadi Program Prioritas Isdianto-Suryani

Meski demikian, KPU tetap menindaklanjuti putusan DKPP tersebut dengan menunjuk Hasyim Asyari sebagai Ketua Divisi Teknis yang sebelumnya dijabat oleh Evi Novida Ginting.

“Untuk melaksanakan tugas-tugas Divisi Teknis, maka KPU menugaskan Wakil Ketua Divisi Teknis Hasyim Asy’ari yang akan menjalankan tugas-tugas tersebut,” ujar Pramono.

Dengan ini, KPU berharap proses tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak terganggu. Oleh karenanya Pramono mengimbau kepada seluruh jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk tetap fokus di tengah perkara yang dihadapi pihaknya.

“Terutama yang akan melaksanakan Pemilihan 2020 untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilihan sesuai tahapan yang telah ditentukan,” tambah Pramono Ubaid Tanthowi. [rif]

Comment