Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 19 Maret 2020 |
KalbarOnline.com, MAKASSAR — Besok, Jumat (20/3/2020) umat Islam akan melaksanakan ibadah salat Jumat yang sudah jadi rutinitas mingguan. Dengan kondisi merebaknya virus corona (Covid-19), bagaimana hukumnya menjalankan salat wajib bagi kaum laki-laki tersebut?
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Prof Muh Ghalib mengatakan, pihak MUI pusat telah mengeluarkan Fatwa nomor 14 tahun 2020 untuk menyikapi pandemi virus corona.
“Semua kita tanpa membedakan agama harus mengambil bagian untuk menyelamatkan jiwa dari kemungkinan tertular atau menularkan. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Salat Jumat, kita sudah ada fatwa MUI yang dikeluarkan 16 Maret lalu,” kata Ghalib, Kamis (19/3/2020).
Ghalib menyebutkan, jika di suatu daerah belum ditemukan suspek penderita Covid-19 maka pelaksanaan ibadah tetap seperti biasa. Pun demikian jika sudah ditemukan, tapi masih bisa dikendalikan dan belum membahayakan maka Salat Jumat tetap dilaksanakan.
“Cuma kalau di suatu tempat pandemi itu sudah merebak dan tidak terkendali, Pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk mengeluarkan kebijakan salat di rumah. Kalau memang sudah sakit sebaiknya salat di rumah saja,” jelasnya.
Dia berharap semua pihak bisa kerja sama dalam menghadapi situasi terkini. Terutama masyarakat untuk mengikuti himbauan dan arahan dari pemerintah.
Tak hanya soal salat, dalam fatwa tersebut kata Ghalib, juga dijelaskan prosedur penyelanggaraan jenazah bagi penderita Covid-19. Mulai dari memandikan hingga dikebumikan.
MUI Sulsel juga menghimbau pengurus masjid untuk menjaga kebersihan. Termasuk menyiapkan cairan pembersih tangan atau sabun di tempat wudu dan kamar kecil (WC).
“Kalau bisa jangan berdekatan atau berdesak-desakan apalagi saat masuk atau keluar. Ini ikhtiar kita untuk memelihara dan menjaga diri. Lebih baik mencegah daripada berobat,” pungkasnya. (mirsan)
KalbarOnline.com, MAKASSAR — Besok, Jumat (20/3/2020) umat Islam akan melaksanakan ibadah salat Jumat yang sudah jadi rutinitas mingguan. Dengan kondisi merebaknya virus corona (Covid-19), bagaimana hukumnya menjalankan salat wajib bagi kaum laki-laki tersebut?
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Prof Muh Ghalib mengatakan, pihak MUI pusat telah mengeluarkan Fatwa nomor 14 tahun 2020 untuk menyikapi pandemi virus corona.
“Semua kita tanpa membedakan agama harus mengambil bagian untuk menyelamatkan jiwa dari kemungkinan tertular atau menularkan. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan Salat Jumat, kita sudah ada fatwa MUI yang dikeluarkan 16 Maret lalu,” kata Ghalib, Kamis (19/3/2020).
Ghalib menyebutkan, jika di suatu daerah belum ditemukan suspek penderita Covid-19 maka pelaksanaan ibadah tetap seperti biasa. Pun demikian jika sudah ditemukan, tapi masih bisa dikendalikan dan belum membahayakan maka Salat Jumat tetap dilaksanakan.
“Cuma kalau di suatu tempat pandemi itu sudah merebak dan tidak terkendali, Pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk mengeluarkan kebijakan salat di rumah. Kalau memang sudah sakit sebaiknya salat di rumah saja,” jelasnya.
Dia berharap semua pihak bisa kerja sama dalam menghadapi situasi terkini. Terutama masyarakat untuk mengikuti himbauan dan arahan dari pemerintah.
Tak hanya soal salat, dalam fatwa tersebut kata Ghalib, juga dijelaskan prosedur penyelanggaraan jenazah bagi penderita Covid-19. Mulai dari memandikan hingga dikebumikan.
MUI Sulsel juga menghimbau pengurus masjid untuk menjaga kebersihan. Termasuk menyiapkan cairan pembersih tangan atau sabun di tempat wudu dan kamar kecil (WC).
“Kalau bisa jangan berdekatan atau berdesak-desakan apalagi saat masuk atau keluar. Ini ikhtiar kita untuk memelihara dan menjaga diri. Lebih baik mencegah daripada berobat,” pungkasnya. (mirsan)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini