Selama Pandemi Covid-19, PLN Minta Pelanggan Catat Meter Sendiri

KalbarOnline.com, MAKASSAR – Dalam rangka mendukung program pemerintah Social Distance untuk mencegah penyebaran virus Covid -19, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui Unit Induk Wilayah Sulselrabar kini melakukan perubahan dalam pembacaan meter untuk tagihan rekening listrik bulan April 2020.

IKLANSUMPAHPEMUDA

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Sulselrabar, Ismail Deu mengatakan, pelanggan pasca bayar hanya diminta untuk mengirimkan Identitas (Id) pelanggan, Stand Meter beserta foto angka yang terdapat pada kWh meter melalui email maupun aplikasi WhatsApp.

Pelanggan cukup mengirimkan 1 kali saja selama periode tanggal 23-31 Maret 2020. Supaya aman dan nyaman dalam masa darurat bencana wabah Covid-19 khususnya yang berada di Sulsel, Sultra, dan Sulbar.

Baca Juga :  Olimpiade Tokyo 2020: Jordan/Melati Melaju ke Perempatfinal Sebagai Runner Up Grup C

“Untuk itulah kami mengikuti anjuran pemerintah untuk mengurangi pertemuan antar pelanggan sementara waktu,” ujar Ismail Deu, Rabu (25/3).

Ismail juga berharap dengan diberlakukannya pencatatan meter secara mandiri, pelanggan dimohon bisa berpartisipasi secara aktif dalam membantu PLN. Pengiriman bisa melalui No whatsapp yang tertera di akun resmi PLN UIW Sulselrabar yakni Facebook PLN Wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat dan Instagram @pln_sulselrabar.

“Pelanggan PLN cukup di rumah saja dan mengirimkan via online angka kWh meternya. Setelah itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui online, tidak perlu banyak tatap muka,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolri Instruksikan Jajarannya Kedepankan Edukasi dalam Operasi Zebra

Pembayaran rekening listrik juga bisa dilakukan secara online melalui internet banking, mobile banking, situs belanja online seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada dan Shopee maupun dompet digital seperti Gopay, OVO, dan Dana.

Bagi pelanggan Pascabayar yang tidak mengirimkan ID Pelanggan dan Foto angka kWh Meter selama periode tersebut, maka Tagihan Listrik Bulan April 2020 akan dilakukan dengan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir sesuai Peraturan PLN selama masa darurat Covid-19. (tam/fajar)

Comment