KalbarOnline.com – Partai Amanat Nasional (PAN) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Tangerang Selatan Zulfahmi Harahap dan Ketua DPD PAN Kabupaten Lebak Agus Sumantri.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Banten Maryani AK mengatakan rekomendasi pemberhentian tersebut dikeluarkan lantaran untuk kepentingan konsolidasi partai.
“Ini dilakukan dalam rangka, konsolidasi, koordinasi dan optimalisasi kegiatan partai dalam menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi partai,” ungkap Maryani menjelaskan, Minggu (29/3/2020).
SK pemberhentian tersebut, lanjut Maryani dikeluarkan pada 26 Maret 2020. Langkah politik DPW PAN Provinsi Banten tersebut langsung diiringi dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PAN Kota Tangsel dan Plt Ketua DPD PAN Kabupaten Lebak.
“Pengangkatan Plt DPD di Lebak dan Tangsel juga melalui SK yang ditandatangani pada 26 Maret 2020,” ujarnya.
Maryani mengatakan DPW PAN Rovinsi Banten menunjuk Yana Suryana sebagai Plt Ketua DPD PAN Kota Tangsel dan Dede Rohana Putra sebagi Plt Ketua PAN Kabupaten Lebak.
“Plt Ketua DPD ini diamanatkan untuk langsung melakukan konsolidasi dan mengurus administrasi, komunikasi baik dengan internal maupun eksternal partai,” katanya. [rif]
Comment