Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 29 Maret 2020 |
KalbarOnline.com — Jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, AR (52) sempat mendapat penolakan warga sekitar tempat pemakaman umum (TPU) di Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (28/3/2020). Almarhum akhirnya dimakamkan di tempat lain.
Camat Somba Opu Kabupaten Gowa, Agussalim mengatakan, jenazah warga Perumahan BTN Pao-Pao Permai, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, itu sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang Makassar pada Minggu (29/3/2020) pagi tadi.
“Kami telah berkoordinasi dengan ketua kerukunan keluarga BTN Pao-Pao Permai dan RW, didapati kabar bahwa almarhum sudah dimakamkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pasien PDP yang sempat dirawat di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar ini meninggal dunia di rumah sakit pada Sabtu (28/3), dan dikremasi jenazahnya sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik.
Namun, warga di sekitar TPU Baki Nipa-nipa Antang menolak pembawa jenazah yang akan memakamkan AR pada Minggu (29/3) dini hari sekitar pukul 02:50 Wita.
Jenazah AR kemudian dibawa kembali ke RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar, namun pihak rumah sakit juga menolak karena jenazah sudah dibawa keluar dari rumah sakit.
“Kami dari pihak pemerintah akan terus mengawasi keluarga dari pasien PDP dan meminta agar melakukan isolasi diri di rumah. Mengenai kebutuhan pokoknya, pemerintah akan menjamin semuanya,” katanya.
Ia juga sudah meminta kepada kelurahan, RW, dan RT agar membantu pemerintah dalam melakukan edukasi kepada masyarakat serta memperhatikan aktivitas warga di tengah pandemi COVID-19 ini.
“Saya sudah meminta kepada pak RW dan RT agar memantau terus keluarga pasien PDP itu. Kalau ada kekurangan dalam kebutuhan pokoknya, segera koordinasikan untuk segera didistribusikan sesuai dengan perintah bapak bupati,” ujar Agussalim. (jpnn-antara)
KalbarOnline.com — Jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, AR (52) sempat mendapat penolakan warga sekitar tempat pemakaman umum (TPU) di Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (28/3/2020). Almarhum akhirnya dimakamkan di tempat lain.
Camat Somba Opu Kabupaten Gowa, Agussalim mengatakan, jenazah warga Perumahan BTN Pao-Pao Permai, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, itu sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sudiang Makassar pada Minggu (29/3/2020) pagi tadi.
“Kami telah berkoordinasi dengan ketua kerukunan keluarga BTN Pao-Pao Permai dan RW, didapati kabar bahwa almarhum sudah dimakamkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pasien PDP yang sempat dirawat di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar ini meninggal dunia di rumah sakit pada Sabtu (28/3), dan dikremasi jenazahnya sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik.
Namun, warga di sekitar TPU Baki Nipa-nipa Antang menolak pembawa jenazah yang akan memakamkan AR pada Minggu (29/3) dini hari sekitar pukul 02:50 Wita.
Jenazah AR kemudian dibawa kembali ke RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo Makassar, namun pihak rumah sakit juga menolak karena jenazah sudah dibawa keluar dari rumah sakit.
“Kami dari pihak pemerintah akan terus mengawasi keluarga dari pasien PDP dan meminta agar melakukan isolasi diri di rumah. Mengenai kebutuhan pokoknya, pemerintah akan menjamin semuanya,” katanya.
Ia juga sudah meminta kepada kelurahan, RW, dan RT agar membantu pemerintah dalam melakukan edukasi kepada masyarakat serta memperhatikan aktivitas warga di tengah pandemi COVID-19 ini.
“Saya sudah meminta kepada pak RW dan RT agar memantau terus keluarga pasien PDP itu. Kalau ada kekurangan dalam kebutuhan pokoknya, segera koordinasikan untuk segera didistribusikan sesuai dengan perintah bapak bupati,” ujar Agussalim. (jpnn-antara)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini