Nasional    

Pakar: Komitmen Pemberantasan Korupsi sudah Bergeser

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 17 September 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Mahkamah Agung (MA) tak henti-hentinya memangkas hukuman terpidana korupsi pada tingkat hukum Peninjauan Kembali (PK). Terbaru, MA memotong hukuman satu tahun dan enam bulan penjara terhadap mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan Ayahnya, Asrun.

Adriatma dan Asrun yang pada pengadilan tingkat pertama atau pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat divonis lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun, pada tingkat upaya hukum PK menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, komitmen pemberantasan korupsi di MA kian bergeser. Menurutnya, kini sudah tidak ada lagi figur yang disegani untuk tetap menghukum koruptor dengan hukuman yang tinggi.

“Sejak hakim Artidjo pensiun, telah merubah paradigma pada pemikiran dan pemihakan pada para koruptor,” kata Fickar kepada KalbarOnline.com, Kamis (17/9).

Akademisi Universitas Trisakti ini memandang, meski MA mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Pedoman Pemidanaan Tipikor namun tidak mempertahankan para hakim agung untuk membuat efek jera para koruptor.

“Mestinya ada aturan yang bersifat sistemik yang bisa mengikat komitmen para hakim,” cetus Fickar.

Menurutnya, PERMA tentang Pedoman Pemidanaan Tipikor dinilai tidak efektif. Karena hukuman terhadap koruptor terbukti masih dikurangi oleh para hakim agung.

“Ternyata yang terjadi PERMA itu dicuekin, karena dianggap mengintervensi kebebesan para hakim agung termasuk kebebasan untuk mengurangi hukuman terhadap para koruptor,” pungkas Fickar. (*)

Artikel Selanjutnya
PSBB Lagi, Sandi Uno Imbau Masyarakat Selalu Beli Produk Lokal
Kamis, 17 September 2020
Artikel Sebelumnya
GMC Konfirmasi Debut Hummer Listrik, Bawa Fitur Mode Kepiting
Kamis, 17 September 2020

Berita terkait