Alexander: Izin Penyadapan Hingga Penyitaan ke Dewas KPK Tak Tepat

KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantam Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut permintaan izin berbagai kegiatan penindakan seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan dinilai kurang tepat. Seharusnya, berbagai kegiatan tersebut harus menjadi tanggung jawab pimpinan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Bagi kami sendirinya pun rasanya kurang pas juga. Kalau sebelum UU yang baru ini yang mulia, penggeledahan atau penyitaan itu quality controlnya itu cukup di kedeputian, mereka yang melaksanakan itu bagian dari upaya-upaya paksa yang dilakukan penyidik, apa tempat dan apa yang akan dilakukan, disita, itu kami serahkan ke penyidik,” kata Alex saat bersaksi dalam sidang judicial review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, melalui siaran Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9).

Meski dinilai kurang tepat, namun sejauh ini Dewas KPK belum pernah menolak terkait perizinan penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan dalam menangani setiap perkara.

Baca Juga :  Menteri Erick: Vaksinasi Momentum Perbaikan Basis Data Kependudukan

Baca juga: Novel Baswedan : KPK Kini Menjadi Lebih Tidak Berdaya

“Kalau terkait dengan waktu, di dalam SOP Dewas harus memberikan persetujuan 1×24 jam, kalau toh ada penundaan paling lama 1×24 jam, tapi praktiknya bisa cepat dan anggota Dewas sangat responsif terhadap surat-surat permohonan penyitaan yang diajukan penyidik KPK,” jelasnya.

Menurut Alex, keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang merupakan buah dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dinilai tidak menghambat proses penyadapan yang akan dilakukan oleh penyidik.

“Terkait dengan penyadapan ini keberadaan Dewas apakah ada hambatan? Sebetulnya sejauh ini kalau dianggap itu hambatan mungkin juga tidak, karena hampir, bukan hampir, semua permohonan penyadapan yang diajukan itu selalu disetujui oleh Dewas,” kata Alex.

Baca Juga :  Novel: Pimpinan Mestinya Paham Korupsi Penegak Hukum Harus Dibersihkan

Sementara itu kata Alex, pimpinan KPK mempunyai kewenangan membuat surat permohonan izin yang diajukan Deputi Penindakan kepada Dewas KPK. Sebab, kehadiran Dewas kini menentukan pemberian izin penyadapan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“Karena Dewas berwenang menolak atau mengizinkan penyadapan. Pimpinan hanya mengajukan surat permohonan yang diajukan oleh Deputi Penindakan kepada Dewas bahwa ada kegiatan penyadapan yang perlu persetujuan Dewas itu disetujui,” tukas Alex.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment