Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 23 September 2020 |
KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantam Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut permintaan izin berbagai kegiatan penindakan seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan dinilai kurang tepat. Seharusnya, berbagai kegiatan tersebut harus menjadi tanggung jawab pimpinan.
“Bagi kami sendirinya pun rasanya kurang pas juga. Kalau sebelum UU yang baru ini yang mulia, penggeledahan atau penyitaan itu quality controlnya itu cukup di kedeputian, mereka yang melaksanakan itu bagian dari upaya-upaya paksa yang dilakukan penyidik, apa tempat dan apa yang akan dilakukan, disita, itu kami serahkan ke penyidik,” kata Alex saat bersaksi dalam sidang judicial review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, melalui siaran Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9).
Meski dinilai kurang tepat, namun sejauh ini Dewas KPK belum pernah menolak terkait perizinan penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan dalam menangani setiap perkara.
Baca juga: Novel Baswedan : KPK Kini Menjadi Lebih Tidak Berdaya
“Kalau terkait dengan waktu, di dalam SOP Dewas harus memberikan persetujuan 1×24 jam, kalau toh ada penundaan paling lama 1×24 jam, tapi praktiknya bisa cepat dan anggota Dewas sangat responsif terhadap surat-surat permohonan penyitaan yang diajukan penyidik KPK,” jelasnya.
Menurut Alex, keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang merupakan buah dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dinilai tidak menghambat proses penyadapan yang akan dilakukan oleh penyidik.
“Terkait dengan penyadapan ini keberadaan Dewas apakah ada hambatan? Sebetulnya sejauh ini kalau dianggap itu hambatan mungkin juga tidak, karena hampir, bukan hampir, semua permohonan penyadapan yang diajukan itu selalu disetujui oleh Dewas,” kata Alex.
Sementara itu kata Alex, pimpinan KPK mempunyai kewenangan membuat surat permohonan izin yang diajukan Deputi Penindakan kepada Dewas KPK. Sebab, kehadiran Dewas kini menentukan pemberian izin penyadapan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
“Karena Dewas berwenang menolak atau mengizinkan penyadapan. Pimpinan hanya mengajukan surat permohonan yang diajukan oleh Deputi Penindakan kepada Dewas bahwa ada kegiatan penyadapan yang perlu persetujuan Dewas itu disetujui,” tukas Alex.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantam Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut permintaan izin berbagai kegiatan penindakan seperti penyadapan, penggeledahan dan penyitaan dinilai kurang tepat. Seharusnya, berbagai kegiatan tersebut harus menjadi tanggung jawab pimpinan.
“Bagi kami sendirinya pun rasanya kurang pas juga. Kalau sebelum UU yang baru ini yang mulia, penggeledahan atau penyitaan itu quality controlnya itu cukup di kedeputian, mereka yang melaksanakan itu bagian dari upaya-upaya paksa yang dilakukan penyidik, apa tempat dan apa yang akan dilakukan, disita, itu kami serahkan ke penyidik,” kata Alex saat bersaksi dalam sidang judicial review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, melalui siaran Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9).
Meski dinilai kurang tepat, namun sejauh ini Dewas KPK belum pernah menolak terkait perizinan penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan dalam menangani setiap perkara.
Baca juga: Novel Baswedan : KPK Kini Menjadi Lebih Tidak Berdaya
“Kalau terkait dengan waktu, di dalam SOP Dewas harus memberikan persetujuan 1×24 jam, kalau toh ada penundaan paling lama 1×24 jam, tapi praktiknya bisa cepat dan anggota Dewas sangat responsif terhadap surat-surat permohonan penyitaan yang diajukan penyidik KPK,” jelasnya.
Menurut Alex, keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang merupakan buah dari Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dinilai tidak menghambat proses penyadapan yang akan dilakukan oleh penyidik.
“Terkait dengan penyadapan ini keberadaan Dewas apakah ada hambatan? Sebetulnya sejauh ini kalau dianggap itu hambatan mungkin juga tidak, karena hampir, bukan hampir, semua permohonan penyadapan yang diajukan itu selalu disetujui oleh Dewas,” kata Alex.
Sementara itu kata Alex, pimpinan KPK mempunyai kewenangan membuat surat permohonan izin yang diajukan Deputi Penindakan kepada Dewas KPK. Sebab, kehadiran Dewas kini menentukan pemberian izin penyadapan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
“Karena Dewas berwenang menolak atau mengizinkan penyadapan. Pimpinan hanya mengajukan surat permohonan yang diajukan oleh Deputi Penindakan kepada Dewas bahwa ada kegiatan penyadapan yang perlu persetujuan Dewas itu disetujui,” tukas Alex.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini