Luhut Minta Klaim Pembayaran RS Terkait Pasien Covid-19 Dipercepat

KalbarOnline.com – Menko Maritim dan Investasi yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN), Luhut B. Pandjaitan meminta BPJS kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid-19. Sehingga tidak memengaruhi cash flow rumah sakit.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Saya minta BPJS segera berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak memengaruhi cash flow rumah sakit yang merawat pasien Covid 19,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Selain itu, peran kepala daerah juga diperlukan. Ia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Bali Wayan Koster untuk berkoordinasi dengan BPJS. Yakni dengan memerintahkan dinas kesehatan dan perwakilan BPJS Kesehatan di daerah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang belum mengajukan klaim dan verifikasi.

“Agar penanganan pasien covid tidak tersendat,” tuturnya.

Kemudian, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengungkapkan, dari 1.906 RS penyelenggara pelayanan Covid 19 diseluruh Indonesia, hanya 1.356 RS yang sudah mengajukan klaim. Sisanya sebanyak 550 RS belum mengajukan klaim sama sekali.

“Tiga terbanyak ada di provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara,” tuturnya.

Baca Juga :  Menko Maritim: Keputusan Perpanjangan PPKM Darurat 2-3 Hari Lagi

Sementara, Direktur Utama BPSJ Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, hingga kini pihaknya sudah membayar klaim sebesar Rp 4,4 Triliun ke rumah sakit di sebelas provinsi prioritas.

“Dan ada Rp 2,8 Triliun nilai klaim yang sedang dalam proses verifikasi,” ungkapnya.

Ia menyebut, untuk mempermudah rumah sakit mengajukan klaim perawatan pasien Covid-19, pihaknya  bersama dengan Kemenkes dan BPKP, BPJS telah melonggarkan saringan untuk verifikasi klaim. Melalui revisi Kepmenkes Nomor HK 228/2020 tentang juknis klaim penggantian biaya perawatan pasien emerging tertentu bagi RS penyelenggara perawatan Covid 19 menjadi Kepmenkes Nomor HK 446/2020, kriteria saringan untuk sengketa verifikasi klaim berkurang dari 10 menjadi hanya 4 saja.

Fahmi menegaskan, klaim tidak bisa dibayarkan oleh BPJS bila dokumen yang diajukan tidak lengkap, kriteria penjaminan tidak sesuai kebutuhan, diagnosis komorbid (penyakit penyerta) tidak sesuai ketentuan dan diagnosis komorbid atau komplikasi merupakan dari diagnosis utama.

Kendala Pengajuan Klaim

Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan, di wilayahnya terdapat empat kendala pengajuan klaim rumah sakit. Diantaranya, belum tersedianya petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus Covid dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan, perbedaan persepsi antara DPJP dengan verifikator terkait diagnosis komorbid dan kriteria pulang dan kriteria akhir penjaminan.

Baca Juga :  Luhut Jadi Ketum PASI, Berharap Stadion Madya tak Tergusur Sepak Bola

Kemudian, kendala lainnya adalah pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaimkan ke Kemenkes.

Terkait hal tersebut, Menko Luhut meminta kepada Dirut BPJS Fahmi Idris agar terapi obat bagi pasien Covid-19 ini dapat diklaimkan. “Untuk kepentingan kemanusiaan, tolong terapi obat seperti yang disebutkan oleh pak Anies tadi dapat ditanggung juga oleh BPJS apalagi sebagian besar obat-obat itu mampu kita produksi dalam negeri,” imbuhnya,

Luhut meminta kepada semua gubernur yang hadir agar terus memantau ketersediaan obat sesuai standar protokol perawatan pasien Covid-19. Tentunya sesuai protokol yang telah dibuat oleh Kemenkes bersama dengan 5 perhimpunan dokter spesialis.

“Kepada semua gubernur dan perwakilan kepala daerah yang hadir saya minta di minggu kedua Oktober cek suplai obat untuk semua RS Rujukan Covid 19 jangan sampai ada korban karena ngga ada obat begitupun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment