Kapolri Perintahkan Tak Ada Demo dan Opini Medsos Penolak UU Ciptaker

KalbarOnline.com – Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja secara nasional yang rencana bakal dilakukan pada 6-8 Oktober 2020. Demonstrasi tersebut terkait penolakan pengesahan Omnibus Law atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Dalam telegram itu tertulis, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan adanya surat telegram rahasia tersebut. Argo menyebut, dalam situasi pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau salus populi suprema lex esto.

“Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” kata Argo dalam keterangannya, Senin (5/10).

  • Baca juga: Soal RUU Cipta Kerja, Demokrat Sebut Pemerintah Kehilangan Akal Sehat

Argo menuturkan, surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat pandemi Covid-19. Apalagi pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang. Namun ditengah situasi pandemi Covid-19 ini kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran virus korona, lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.

Baca Juga :  Ada Klaster Demonstrasi, Perusuh yang Reaktif Dikirim ke Wisma Atlet

“Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya,” ujar Argo.

  • Baca juga: Polisi Tidak Berikan Izin Demonstrasi Penolakan Omnibus Law

Selain antisipasi adanya demonstrasi, sambung Argo, surat telegram tersebut juga meminta kepada seluruh jajaran Polri untuk melakukan patroli cyber di media sosial terkait dengan potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Ombibus Law.

“Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita Hoaks,” cetus Argo.

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri juga meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.

Seeta juga dapat melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa.

  • Baca juga: Polisi akan Bubarkan Massa yang Tetap Ngotot Lakukan Demo Omnibus Law
Baca Juga :  Menag Beri Tanggapan Soal Pelaporan Terhadap Din Syamsuddin

Mencegah, meredam dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Melakukan kordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini.

Melakukan patroli cyber pada media sosial dan manejemen media terkait dengan pembangunan opini publik. Lakukan kontra narasi isu yang mendeskreditkan pemerintah.

“Seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa. Antisipasi harus dilakukan di hulu dan lakukan pengamanan terbuka serta tertutup,” ucap Argo.

Selain itu, Kapolri juga memerintahkan untuk melakukan pencegahan adanya aksi unjuk rasa yang menyasar penutupan jalan tol. Sehingga dapat menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHP dan kekarantinaan kesehatan.

Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkis.

“Seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan Asops,” tandasnya.

Comment