KalbarOnline.com – Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa sanksi yang dicantumkan dalam Perpres No 14 Tahun 2021 merupakan langkah terakhir. Termasuk denda dan kurungan yang disesuaikan dengan UU Pengendalian Wabah.
Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menuturkan, vaksinasi Covid-19 bertujuan secara bersama keluar dari pandemi. ”Vaksin ini bukan hanya kepentingan pribadi, tapi juga kepentingan masyarakat secara bersama,” ungkapnya.
Dia menegaskan, jika ada yang tidak mau divaksin, berarti dia membahayakan masyarakat lain. Karena itu, pemerintah harus bertindak tegas.
Besaran denda bagi penolak vaksin disesuaikan dengan peraturan daerah. Di Jakarta, misalnya, berlaku denda Rp 5 juta rupiah bagi penolak vaksin dalam ketentuan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020. Sedangkan pidana badan berupa kurungan maksimal 6 bulan ditetapkan di UU Pengendalian Wabah yang berlaku sejak 1984.
Sementara itu, keputusan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 mendapat sorotan. Perpres yang mengatur sanksi bagi warga yang menolak vaksinasi itu dianggap menabrak UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Comment