Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 05 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Empat serikat buruh di Indonesia menolak ikut serta aksi mogok nasional yang direncanakan akan digelar pada 6 hingga 8 Oktober 2020 terkait pengesahan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Keempat serikat buruh tersebut yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI).
Pernyataan sikap tersebut ditanda-tangani masing-masing pimpinan Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja, Ketua Umum KSPSI Yoris Raweai, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Presiden KSARBUMUSI Syaiful Bahri Anshori, Presiden KSPN Ristadi.
Keempat serikat buruh menolak aksi mogok tersebut dengan memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir yang menghantam sektor ekonomi dan kesehatan pekerja imbas penyebaran pandemi covid-19. Apalagi ribuan pekerja telah mengalami pemotongan gaji hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Menimbang saran masukan yang berkembang terutama daerah-daerah dan pengurus tingkat perusahaan akan situasi dan kondisi ribuan anggota yang masih banyak dirumahkan serta belum selesainya kasus ribuan PHK pekerja/buruh anggota kami,” tulisnya dalam keterangan resmi, seperti dikutip Senin (5/10).
Di sisi lain, penolakan atas pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja dinilai dapat dilakukan secara kritis tanpa harus melalukan aksi mogok nasional yang akan merugikan pekerja dan dunia usaha.
Mereka akan melakukan koreksi dan penolakan atas segala kebijakan apapun yang merugikan rakyat, khususnya pekerja atau buruh Indonesia, termasuk soal Omnibus Law RUU Cipta, soal cara jalan perjuangan tentu tidak harus sama dengan komponen Serikat pekerja atau buruh lain untuk tujuan yang sama.
Maka dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, ke empat serikat pekerja tersebut tidak akan ikut aksi mogok nasional. “Kepada seluruh anggota kami untuk tetap tenang tapi tetap waspada dengan situasi yang berkembang,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Empat serikat buruh di Indonesia menolak ikut serta aksi mogok nasional yang direncanakan akan digelar pada 6 hingga 8 Oktober 2020 terkait pengesahan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Keempat serikat buruh tersebut yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI).
Pernyataan sikap tersebut ditanda-tangani masing-masing pimpinan Konfederasi Serikat Buruh/Pekerja, Ketua Umum KSPSI Yoris Raweai, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban, Presiden KSARBUMUSI Syaiful Bahri Anshori, Presiden KSPN Ristadi.
Keempat serikat buruh menolak aksi mogok tersebut dengan memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir yang menghantam sektor ekonomi dan kesehatan pekerja imbas penyebaran pandemi covid-19. Apalagi ribuan pekerja telah mengalami pemotongan gaji hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Menimbang saran masukan yang berkembang terutama daerah-daerah dan pengurus tingkat perusahaan akan situasi dan kondisi ribuan anggota yang masih banyak dirumahkan serta belum selesainya kasus ribuan PHK pekerja/buruh anggota kami,” tulisnya dalam keterangan resmi, seperti dikutip Senin (5/10).
Di sisi lain, penolakan atas pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja dinilai dapat dilakukan secara kritis tanpa harus melalukan aksi mogok nasional yang akan merugikan pekerja dan dunia usaha.
Mereka akan melakukan koreksi dan penolakan atas segala kebijakan apapun yang merugikan rakyat, khususnya pekerja atau buruh Indonesia, termasuk soal Omnibus Law RUU Cipta, soal cara jalan perjuangan tentu tidak harus sama dengan komponen Serikat pekerja atau buruh lain untuk tujuan yang sama.
Maka dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, ke empat serikat pekerja tersebut tidak akan ikut aksi mogok nasional. “Kepada seluruh anggota kami untuk tetap tenang tapi tetap waspada dengan situasi yang berkembang,” tutupnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini