Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Selasa, 06 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerja sama dengan lembaga administrasi negara (LAN), terkait pemberantasan korupsi dan pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Penandatanganan kerja sama ini dilakukan Kepala LAN Adi Suryanto dan Ketua KPK Firli Bahuri, disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, di Gedung Merah Putih KPK.
“LAN mengapresiasi setinggi-tingginya kepada KPK yang telah membangun komitmen bersama dengan LAN, untuk berkolaborasi dan bekerjasama dalam upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi, dan terutama tak kalah penting juga, upaya KPK untuk pengembangan kompetensi pegawai di lingkungannya,” kata Adi dalam keterangannya, Selasa (6/10).
Hal tersebut sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tentang Pengalihan
pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi ASN. Hal ini sebagai upaya pengembangan kompetensi sekaligus pembekalan orientasi sebagai ASN.
“Sehubungan dengan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, LAN siap mendukung kelancaran proses tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi LAN dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara,” ucap Adi.
Baca. juga: Status Pegawai KPK Bakal Jadi PNS Hingga PPPK, Tapi Wajib Tes Ulang
Menurut Adi, saat ini sejumlah pegawai KPK tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan di LAN, hal ini merupakan syarat wajib sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000. Dalam peraturan tersebut, khususnya pada pasal 9 dijelaskan bahwa Pelatihan Kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah, yang sesuai dengan jenjang jabatan strukturalnya.
“Jadi, pelatihan kepemimpinan menjadi persyaratan wajib yang harus diikuti pegawai KPK khususnya para pejabat tinggi madya sampai dengan pejabat administrator dan pelaksana untuk tetap pada posisi dan jabatannya saat peralihan menjadi ASN,” ucap Adi.
Selain kegiatan pengembangan kompetensi dan orientasi, LAN juga mengharapkan diselenggarakan kegiatan kolaboratif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bentuk sinergi antara LAN dan KPK.
Ketua KPK Firly Bahuri menyoroti dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi diperlukan perbaikan sistem dalam birokrasi, oleh karena itu perlu dimasukkan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam berbagai pelatihan aparatur sipil negara.
“Terkait alih pegawai KPK menjadi ASN, saya serahkan sepenuhnya kepada LAN untuk mendidik dan melatih pegawainya agar mampu duduk pada jabatan-jabatan struktural eselon 1 dan 2
serta kabag dan kasatgas yang setingkat dengan eselon 3 dan 4,” cetus Firli.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerja sama dengan lembaga administrasi negara (LAN), terkait pemberantasan korupsi dan pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Penandatanganan kerja sama ini dilakukan Kepala LAN Adi Suryanto dan Ketua KPK Firli Bahuri, disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, di Gedung Merah Putih KPK.
“LAN mengapresiasi setinggi-tingginya kepada KPK yang telah membangun komitmen bersama dengan LAN, untuk berkolaborasi dan bekerjasama dalam upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi, dan terutama tak kalah penting juga, upaya KPK untuk pengembangan kompetensi pegawai di lingkungannya,” kata Adi dalam keterangannya, Selasa (6/10).
Hal tersebut sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 tentang Pengalihan
pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi ASN. Hal ini sebagai upaya pengembangan kompetensi sekaligus pembekalan orientasi sebagai ASN.
“Sehubungan dengan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, LAN siap mendukung kelancaran proses tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi LAN dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara,” ucap Adi.
Baca. juga: Status Pegawai KPK Bakal Jadi PNS Hingga PPPK, Tapi Wajib Tes Ulang
Menurut Adi, saat ini sejumlah pegawai KPK tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan di LAN, hal ini merupakan syarat wajib sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000. Dalam peraturan tersebut, khususnya pada pasal 9 dijelaskan bahwa Pelatihan Kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah, yang sesuai dengan jenjang jabatan strukturalnya.
“Jadi, pelatihan kepemimpinan menjadi persyaratan wajib yang harus diikuti pegawai KPK khususnya para pejabat tinggi madya sampai dengan pejabat administrator dan pelaksana untuk tetap pada posisi dan jabatannya saat peralihan menjadi ASN,” ucap Adi.
Selain kegiatan pengembangan kompetensi dan orientasi, LAN juga mengharapkan diselenggarakan kegiatan kolaboratif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bentuk sinergi antara LAN dan KPK.
Ketua KPK Firly Bahuri menyoroti dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi diperlukan perbaikan sistem dalam birokrasi, oleh karena itu perlu dimasukkan materi pencegahan tindak pidana korupsi dalam berbagai pelatihan aparatur sipil negara.
“Terkait alih pegawai KPK menjadi ASN, saya serahkan sepenuhnya kepada LAN untuk mendidik dan melatih pegawainya agar mampu duduk pada jabatan-jabatan struktural eselon 1 dan 2
serta kabag dan kasatgas yang setingkat dengan eselon 3 dan 4,” cetus Firli.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini