KalbarOnline.com – Polda Metro Jaya berupa melakukan penyekatan terhadap kelompok buruh yang hendak melakukan demonstrasi RUU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPR RI. Penyekatan dilakukan petugas di titik masuk ke DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Konbes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyekatan terhadap massa dilakukan secara humanis. Pendekatan secara baik-baik dilakukan untuk menggugah kesadaran masyarakat.
“Ada beberapa titik (dari luar Jakarta) yang turun, tapi saat kami dekati dengan humanis, bisa tertangani,” ujar Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).
Dia menjelaskan, penyekatan ini dilakukan untuk mencegah terjadi klaster baru Covid-19. Sebab, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, tidak diizinkan membuat kerumuman massa.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga sudah tegas menyatakan tidak akan mengeluarkan izin keramaian. “Karena dalam Pergub 88 diatur, kerumunan orang lebih dari lima kami bubarkan,” jelas Yusri.
Atas dasar itu, antisipasi terhadap gelombang buruh dari luar daerah akan terus dilakukan. Para personel sudah disebar untuk melakukan penyekatan di daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang.
“Kami mengamankan tempat yang menjadi jalurnya titik yang krusial. Ada 9.236 personel yang kami turunkan sewilayah hukum Polda Metro Jaya secara gabungan antara TNI-Polri dan Pemda,” pungkas Yusri.
Comment