Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 29 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima klarifikasi dan penjelasan dari Kantor Staf Presiden (KSP) terkait penerimaan sepeda lipat pada Hari Sumpah Pemuda. Berdasarkan klarifikasi, 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia, Hendra dengan CEO Damn I Love Indonesia, Daniel Mananta adalah untuk instansi KSP dan bukan untuk individu.
“KPK telah menerima klarifikasi, bahwa pemberian sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda adalah untuk instansi KSP dan bukan untuk individu,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (29/10).
KPK mengingatkan, pemberian sepeda tersebut menjadi hibah kepada instansi yang harus dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan setelahnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas, yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ipi menjelaskan, pemberian gratifikasi dalam arti luas adalah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi ilegal, bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban.
“Karenanya wajib dilaporkan kepada KPK,” tegas Ipi.
Ipi menuturkan, gratifikasi ilegal memiliki dua dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan. Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya.
Sebaliknya, jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, sambung Ipi, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan.
“Dalam hal pemberian diberikan kepada institusi dan bukan individu, maka tidak termasuk kategori gratifikasi. Sehingga, tidak wajib untuk dilaporkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, Ipi menyebut, KPK minta kepada institusi yang menerima hadiah, sumbangan, hibah atau filantropi dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya.
“Hal ini sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Senin (26/10) kemarin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia, Hendra dengan CEO Damn I Love Indonesia, Daniel Mananta. Sepeda lipat tipe ecosmo 10 Sp Damn yang dibuat khusus untuk memperingati hari Sumpah Pemuda itu akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Saat memberikan 15 sepeda lipat yang berkisar Rp 6 juta tersebut, Daniel Mananta mengatakan, bahwa sepeda-sepeda itu 100 persen buatan dalam negeri hasil kolaborasi dengan PT Roda Maju Bahagia.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima klarifikasi dan penjelasan dari Kantor Staf Presiden (KSP) terkait penerimaan sepeda lipat pada Hari Sumpah Pemuda. Berdasarkan klarifikasi, 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia, Hendra dengan CEO Damn I Love Indonesia, Daniel Mananta adalah untuk instansi KSP dan bukan untuk individu.
“KPK telah menerima klarifikasi, bahwa pemberian sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda adalah untuk instansi KSP dan bukan untuk individu,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (29/10).
KPK mengingatkan, pemberian sepeda tersebut menjadi hibah kepada instansi yang harus dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan setelahnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas, yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ipi menjelaskan, pemberian gratifikasi dalam arti luas adalah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Gratifikasi ilegal, bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban.
“Karenanya wajib dilaporkan kepada KPK,” tegas Ipi.
Ipi menuturkan, gratifikasi ilegal memiliki dua dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan. Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya.
Sebaliknya, jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, sambung Ipi, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan.
“Dalam hal pemberian diberikan kepada institusi dan bukan individu, maka tidak termasuk kategori gratifikasi. Sehingga, tidak wajib untuk dilaporkan,” tegasnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, Ipi menyebut, KPK minta kepada institusi yang menerima hadiah, sumbangan, hibah atau filantropi dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya.
“Hal ini sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Senin (26/10) kemarin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima 15 sepeda lipat bertema Hari Sumpah Pemuda dari Direktur Utama PT Roda Maju Bahagia, Hendra dengan CEO Damn I Love Indonesia, Daniel Mananta. Sepeda lipat tipe ecosmo 10 Sp Damn yang dibuat khusus untuk memperingati hari Sumpah Pemuda itu akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Saat memberikan 15 sepeda lipat yang berkisar Rp 6 juta tersebut, Daniel Mananta mengatakan, bahwa sepeda-sepeda itu 100 persen buatan dalam negeri hasil kolaborasi dengan PT Roda Maju Bahagia.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini