KalbarOnline.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, manfaat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yan baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, regulasi yang menuai banyak kontroversi ini memiliki banyak keuntungan orang yang ingin memulai berwirausaha.
Kepada para mahasiswa, Bahlil mengaku heran karena banyak orang yang lebih memilih menjadi pekerja dibandingkan menjadi pengusaha saat ini. Padahal, menjadi pengusaha adalah salah satu jalan cepat menjadi kaya.
“Kenapa saya jadi pengusaha, karena saya mau cepat kaya,” ujarnya dalam acara debat secara virtual, Rabu (4/11).
Namun, salah satu yang menjadi kendala dalam berusaha adalah terkait perizinan. Jika perizinan begitu rumit dan berbiaya mahal maka menjadi sulit. “Izin ya susahnya minta ampun. Bupatinya udah mau tanda tangan, yang bawa cap-nya nggak masuk kantor. Bayangkan. Izinnya putar-putar terus,” ungkapnya.
Bahlil menyebut, dampak dari perizinan yang begitu rumit menyebabkan investasi menjadi kendala, baik itu yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Akibatnya lagi, lapangan pekerjaan tidak tercipta.
Baca juga: UU Cipta Kerja Salah Ketik, PKS: Pengalaman Terburuk Sepanjang Umur RI
“Hari ini ada 7 juta orang, eksisting, yang belum dapat pekerjaan. Ada 2,9 juta angkatan kerja setiap tahunnya, termasuk adik-adik mahasiswa Cipayung Plus yang baru lulus. Bagaimana cara mendapatkan pekerjaan ini?” Jelasnya.
Bahlil melanjutkan, dengan hadirnya UU Cipta Kerja, birokrasi yang tumpang tindih dalam pengurusan izin usaha dapat dipangkas menjadi sayu perizinan saja. Dengan demikian, terbuka peluang besar bagi masyarakat khususnya kaum muda untuk berbisnis dan menciptakan lapangan kerja sendiri.
“Makanya di kesempatan yang baik ini, ayo, saya membuka tangan yang sebesar-besarnya untuk jadi pengusaha, lalu kita kolaborasi,” tuturnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment