Pulang ke Indonesia, Habib Rizieq Harus Karantina 14 Hari

KalbarOnline.com – Habib Rizieq Shihab akan pulang ke Tanah Air, Selasa (10/11) mendatang. Pemerintah pun tak mempermasalahkan kepulangannya, sebab tak ada yang menghalangi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Seperti dikutip Radar Tegal (Jawa Pos Group), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tak pernah menghalangi kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ke Indonesia. Halangan kembalinya Habib Rizieq ke Tanah Air datang bukan dari pemerintah, tapi dari Arab Saudi.

“Bahwa Habib Rizieq sendiri mau pulang, kita tidak pernah menghalangi, bahwa dia terhalang pulang, itu urusan dia dengan Pemerintah Arab Saudi. Jika sekarang sudah selesai ya pulang saja. Kita kan tidak pernah menghalangi pulang,” kata di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/11).

Terkait kepulangannya, Mahfud menyebut pemerintah akan membuat pengamanan secara reguler. Itu pun bila ada perkumpulan massa saat penjemputan di tengah pandemi COVID-19. Para pengikut Habib Rizieq diharapkan bisa tertib dan bisa mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

“Hal ini agar tidak saling me-mudhorot-kan, kalau dalam hukum fiqih itu la dhoro wala dhiror. Jangan saling menyulitkan antara orang, Jadi Anda jaga dan orang lain jaga,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan agar pengikut Habib Rizieq bisa tertib dan tidak membuat kerusuhan. “Kalau sampai membuat kerusuhan berarti bukan pengikutnya Habib Rizieq, pemerintah akan bertindak tegas,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca Juga :  Dubes Arab Saudi Angkat Bicara Terkait Informasi Pertemuan Raja Salman Dengan Habib Rizieq

Sementara itu, Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Muhammad Budi Hidayat mengatakan setibanya di Tanah Air, Habib Rizieq harus dikarantina.

Ini sesuai dengan Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda yang ditandatangani Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 22 Mei 2020.

Dalam peraturan dijelaskan WNI yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina 14 hari dulu, sesuai langkah penanggulangan pandemi COVID-19. Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Ada dua prosedur penanganan WNI/WNA yang tiba di Indonesia. Pertama, yang membawa sertifikat sehat (health certificate) dengan pemeriksaan PCR negatif COVID-19 dari negara asal. Kedua, tanpa sertifikat sehat dan hasil PCR negatif COVID-19.

“Bila WNI dan WNA sudah membawa hasil PCR negatif dari luar negeri dan dinyatakan valid oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan dinyatakan tidak sakit, dapat melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/tempat tinggalnya selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan,” jelas Budi.

Baca Juga :  Wisuda 702 Taruna Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, Menteri AHY: Jangan Pernah Berhenti Belajar

Petugas kesehatan (KKP) di Bandara Soekarno-Hatta bakal memeriksa kesehatan Rizieq, meliputi suhu tubuh hingga saturasi oksigen. Bila tak ada masalah, maka surat klirens bakal diterbitkan dan Rizieq harus menjalani masa karantina mandiri di rumah selama 14 hari.

“Kita langsung kontak dengan dinas kesehatan setempat supaya memantau dan memastikan orang yang bersangkutan melakukan karantina mandiri,” kata Budi.

Namun jika Rizieq atau WNI/WNA lainnya datang tanpa sertifikat sehat dan tanpa hasil negatif tes PCR, maka petugas kesehatan di bandara akan melakukan tes usap (swab test) terlebih dahulu. Siapapun tidak boleh langsung pulang ke rumah.

“Sambil nunggu hasil tes, kita karantina di Wisma Karantina, di Pademangan, Jakarta Utara. Hasil tes akan keluar selama dua hingga tiga hari. Kalau negatif, dia baru bisa pulang ke rumah untuk meneruskan sisa masa karantina di rumah,” jelasnya.

Namun bila hasilnya positif COVID-19, maka WNI/WNA akan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan. Proses ini harus dijalani. Orang yang datang ke Indonesia tidak boleh menolak.

Comment