Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 09 November 2020 |
Plt Bupati Pimpin Apel Operasi Aman Nusa II Kapuas 2020 di Ketapang
KalbarOnline, Ketapang – Plt Bupati Ketapang, Suprapto menjadi pimpinan Apel Konsolidasi Operasi Aman Nusa II Kapuas 2020 penanganan bencana alam Kabupaten Ketapang di halaman Polres Ketapang, Senin (9/11/2020).
Dalam amanatnya beliau mengatakan, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.
Pengawasan tersebut menurut Plt Bupati, telah tertuang dalam UU nomor 24 tahun 2007 tentang penggolongan bencana alam meliputi pengawasan terhadap sumber ancaman atau bahaya bencana, kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana, kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri, kegiatan konservasi lingkungan, perencanaan penataan ruang, pengelolaan lingkungan hidup, kegiatan reklamasi dan pengelolaan keuangan.
Dalam hal ini, menurut Plt Bupati lagi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan semua pihak terkait untuk turut bersama-sama berupaya meningkatkan kesiapsiagaan, partisipasi dalam rangka penanggulangan bencana dan turut peduli terhadap lingkungan.
Apel konsolidasi operasi Aman Nusa II Kapuas 2020 ini jelas Plt. Bupati, adalah momentum yang tepat bagi Satuan Penanggulangan Bencana untuk melakukan sinergusitas dan konsolidasi dengan pihak-pihak terkait.
"Apel konsolidasi operasi Aman Nusa II Kapuas-2020 ini juga merupakan momentum penting bagi Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana untuk melakukan sinergi dan konsolidasi. Kita tahu, bencana alam meruakan sesuatu yang silit diprediksi. Namun kita dapat melakukan tindakan antisipatif dan meminimalisir dampak-dampak yang ditimbulkannya,” ujarnya.
Sebegai peserta apel, terdiri dari Dandim 1203 Ketapang, Kapolres ketapang, Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Kepala Kajari Ketapang, Kasatpol PP Ketapang, Kepala kantor Pencarian dan Pertolongan Ketapang, jajaran staf Polres Ketapang, serta para undangan. (Adi LC)
Plt Bupati Pimpin Apel Operasi Aman Nusa II Kapuas 2020 di Ketapang
KalbarOnline, Ketapang – Plt Bupati Ketapang, Suprapto menjadi pimpinan Apel Konsolidasi Operasi Aman Nusa II Kapuas 2020 penanganan bencana alam Kabupaten Ketapang di halaman Polres Ketapang, Senin (9/11/2020).
Dalam amanatnya beliau mengatakan, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.
Pengawasan tersebut menurut Plt Bupati, telah tertuang dalam UU nomor 24 tahun 2007 tentang penggolongan bencana alam meliputi pengawasan terhadap sumber ancaman atau bahaya bencana, kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana, kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri, kegiatan konservasi lingkungan, perencanaan penataan ruang, pengelolaan lingkungan hidup, kegiatan reklamasi dan pengelolaan keuangan.
Dalam hal ini, menurut Plt Bupati lagi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan semua pihak terkait untuk turut bersama-sama berupaya meningkatkan kesiapsiagaan, partisipasi dalam rangka penanggulangan bencana dan turut peduli terhadap lingkungan.
Apel konsolidasi operasi Aman Nusa II Kapuas 2020 ini jelas Plt. Bupati, adalah momentum yang tepat bagi Satuan Penanggulangan Bencana untuk melakukan sinergusitas dan konsolidasi dengan pihak-pihak terkait.
"Apel konsolidasi operasi Aman Nusa II Kapuas-2020 ini juga merupakan momentum penting bagi Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana untuk melakukan sinergi dan konsolidasi. Kita tahu, bencana alam meruakan sesuatu yang silit diprediksi. Namun kita dapat melakukan tindakan antisipatif dan meminimalisir dampak-dampak yang ditimbulkannya,” ujarnya.
Sebegai peserta apel, terdiri dari Dandim 1203 Ketapang, Kapolres ketapang, Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, Kepala Kajari Ketapang, Kasatpol PP Ketapang, Kepala kantor Pencarian dan Pertolongan Ketapang, jajaran staf Polres Ketapang, serta para undangan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini