Nasional    

KPK Klaim Perubahan Struktur untuk Perbaiki Kinerja

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 23 November 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, menambah tujuh posisi jabatan baru dalam struktur internal. Regulasi tersebut diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham pada 11 November 2020.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengklaim, perubahan struktur internal di KPK dilakukan untuk perbaikan kinerja. Sehingga perlu adanya perbaikan sebagaimana amanat Undang-Undang.

“Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespons amanat undang-undang dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kinerja kami ke depan,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (23/11).

Tujuh posisi baru itu diantaranya satu pejabat eselon I, lima setara eselon III, dan satu nonstruktural yakni staf khusus. Penambahan itu setelah memperhitungkan jumlah tambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nomenklatur, baik pada kedeputian maupun kesekjenan.

Baca juga: Ubah Struktur Organisasi, KPK Hapus Deputi Pengawasan Internal

Pada tingkat eselon I ada penambahan dua nama jabatan dan terdapat penghapusan satu jabatan lama yaitu Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Tingkat eselon II ada penambahan 11 jabatan baru dan menghapus 11 jabatan lama. Sedangkan tingkat eselon III ada penambahan delapan nama jabatan baru dan penghapusan tiga jabatan lama.

“Penambahan dua nama jabatan baru pada eselon I yaitu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi dan Deputi Pendidikan dan Peran serta masyarakat adalah dalam rangka merespons amanat Pasal 6 huruf b dan d terkait pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d dan e UU KPK,” ujar Ali.

Ali menegaskan, pelaksanaan tugas di KPK tetap mengedapankan transparansi. Dia pun menekankan, kinerja KPK akan efektif dengan struktur baru.

“KPK memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme,” pungkasnya.

Berikut struktur baru di KPK sebagaimana Perkom Nomor 7 Tahun 2020 diantaranya:

1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

2. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi

3. Direktorat Jejaring Pendidikan

4. Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi

5. Direktorat Inisiasi dan Pembinaan Peran Serta Masyarakat

6. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha dan Akreditasi

7. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1-5 (lima jabatan)

8. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi

9. Inspektorat

10. Direktorat Manajemen Informasi

11. Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi

12. Bidang Perencanaan Strategis

13. Bidang Organisasi dan Tata Laksana

14. Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko

15. Bagian Pemberitaan

16. Bagian Diseminasi dan Publikasi

17. Sekretariat Inspektorat

18. Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi

19. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat

20. Staf khusus

Struktur lama yang dihapus:

1. Penasihat

2. Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM)

3. Koordinator Wilayah (ada sembilan jabatan korwil yaitu korwil 1 sampai dengan 9)

4. Direktorat Pengawas Internal

5. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat

6. Bagian Rencana Strategis Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Renstra Ortala)

7. Bagian Pemberitaan dan Publikasi

8. Sekretariat PIPM

Saksikan video menarik berikut ini:

Artikel Selanjutnya
Libur Panjang Akhir Tahun, Perketat Pengawasan dan Penerapan 3M
Senin, 23 November 2020
Artikel Sebelumnya
Airin Masuk Tim Independen Pemerintah Serap Aspirasi Publik Susun Turunan UU Ciptaker
Senin, 23 November 2020

Berita terkait