Menaker: Jika Tetap Kerja pada 9 Desember Maka Terhitung Lembur

KalbarOnline.com – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan, 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional karena pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Hal itu dilakukan untuk mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja dan buruh untuk menggunakan hak suaranya, yang diiringi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020. Surat ini ditujukan bagi Para Gubernur di seluruh Indonesia.

Menurutnya, meskipun tidak semua daerah melangsungkan Pilkada, namun hari libur nasional juga berlaku bagi daerah yang tak melaksanakan Pilkada. “Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (8/12).

  • Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas Mulai 28-30 Desember, Tak Ada Pengganti
Baca Juga :  Hilangnya Partisipasi dan Pengawasan Publik dalam UU Ciptaker

Menaker Ida menambahkan, bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Baca Juga :  Wagub Kalbar Lepas CJH Kloter 30 ke Embarkasi Batam

Menaker Ida mengingatkan, pekerja atau buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Selalu patuhi protokol kesehatan secara ketat, agar kita tetap produktif dan aman dari Covid-19,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment