Optimisme Menaker dan Pengusaha Pada UU Ciptaker Buka Lapangan Kerja

KalbarOnline.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) dapat memenuhi kebutuhan tantangan ketenagakerjaan. Sebab, mulai dari pemerintah, DPR, dan dunia usaha meyakini kehadiran UU nomor 11 tahun 2020 tersebut akan mendongkrak investasi, dan menciptakan lapangan kerja yang banyak di Indonesia.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Besarnya kebutuhan akan penciptaan lapangan kerja serta perbaikan regulasi untuk mengakomodasi perkembangan industri saat ini, pemerintah berikhtiar melalui UU Cipta Kerja,” ujarnya dalam acara diskusi, Sabtu (28/11).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial untuk Upah dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Aloysius Budi Santoso juga optimis regulasi tersebut akan berdampak positif yang akan mendongkrak investasi yang berimplikasi pada penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga :  Bamsoet Dorong Penangkaran dan Pelestarian Satwa

“UU Cipta Kerja itu menciptakan relaksasi dari berbagai macam regulasi, yang betul-betul bisa menarik minat untuk orang melakukan investasi,” tuturnya.

Menurutnya, pertumbuhan investasi dan penciptaan lapangan kerja tak akan terwujud jika UU yang sudah diteken namun tidak dijalankan oleh pihak tertentu, terutama pemerintah daerah (Pemda).

“Karena kita bikin regulasi apa saja, tapi kalau nanti implementasinya tidak dengan baik, konsisten, ya lapangan pekerjaannya juga nggak akan tercipta juga. sekarang pengupahan. Peraturannya apa, kemudian bupatinya memutuskan apa, gubernurnya memutuskan apa. Ya susah kita,” imbuhnya.

Baca Juga :  KNKT Mulai Unduh Data Penerbangan Sriwijaya Air pada Black Box FDR

Dengan demikian, efektif atau tidaknya suatu kebijakan kembali lagi kepada komitmen pihak-pihak yang berwenang dalam pelaksanaan aturan-aturannya.

“Kalau setiap kali membuat regulasi, tapi kemudian dilanggar sendiri oleh berbagai macam pihak, ya akhirnya nggak tercipta,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment