Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 28 Oktober 2020 |
KalbarOnline.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut meminta para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, sehingga tidak ada kenaikan upah minimum 2021.
Merespons ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja.
’’Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,’’ kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (28/10).
Dia menyebut, pengusaha memang sedang susah akibat pandemi Covid-19. Namun, dia menuturkan buruh jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, tetap ada kenaikan upah minimum 2021.
Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu menaikan upah minimum pada 2021, sambung Said, maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.
’’Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,’’ tegas Said. ’’Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? atau hanya keputusan sepihak Menaker?,’’ imbuh Said.
Oleh karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9 sampai 10 November yang diikuti ratusan ribu buruh. Aksi itu akan dilakukan di depan Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia. Unjuk rasa tersebut untuk agar membatalkan UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.
’’Sebab tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Ida meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Sehingga tidak ada kenaikan UMP 2021.
Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang mengeluarkan surat edaran Nomor M/11/HK.4/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut meminta para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020, sehingga tidak ada kenaikan upah minimum 2021.
Merespons ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja.
’’Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata,’’ kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (28/10).
Dia menyebut, pengusaha memang sedang susah akibat pandemi Covid-19. Namun, dia menuturkan buruh jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, tetap ada kenaikan upah minimum 2021.
Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu menaikan upah minimum pada 2021, sambung Said, maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.
’’Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat,’’ tegas Said. ’’Apakah presiden sudah mengetahui keputusan Menaker ini? atau hanya keputusan sepihak Menaker?,’’ imbuh Said.
Oleh karena itu, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November dan 9 sampai 10 November yang diikuti ratusan ribu buruh. Aksi itu akan dilakukan di depan Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di kantor Gubernur di seluruh Indonesia. Unjuk rasa tersebut untuk agar membatalkan UU Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2021 untuk menjaga daya beli masyarakat.
’’Sebab tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 (UMP 2021). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Ida meminta kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020. Sehingga tidak ada kenaikan UMP 2021.
Ida juga meminta kepada para gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam SE ini, para kepala daerah wajib mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini