KalbarOnline.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah disebut belum berkonsultasi dengan Komisi IX terkait penerbitan surat edaran Nomor M/11/HK.04/2020 terkait upah minimum provinsi (UMP) pada 2021. SE itu mengatur soal UMP pada 2021 tidak naik.
Hal itu diungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena dalam diskusi daring bertajuk ‘Upah Minimum 2021 Tak Naik, Jangan Panik’, Minggu, (1/11/2020).
“Kalau Kemenaker misalnya mengajak dialog dengan Komisi IX, dengan senang kami diskusikan, (agar) tidak perlu seramai ini,” ujar Melki.
Ia menambahkan, belum adanya dialog dengan DPR, pengusaha, dan buruh, menyebabkan munculnya misinformasi. Sehingga interpretasi banyak pihak perihal SE tersebut berbeda-beda. Selain itu, Kemenaker diminta untuk menjelaskan maksud diterbitkannya SE tersebut secara lengkap.
Agar semua pihak dapat paham maksud diterbitkannya surat tersebut di tengah pandemi Covid-19. “Bisa disampaikan bahwa ada situasi pandemi yang juga dipikirkan, penurunan produktivitas bahkan penutupan usaha, dan seterusnya,” ujar Melki.
Di samping itu, Kemenaker diminta secara detail menjelaskan sektor usaha mana saja yang boleh atau tidak menaikkan upah minimum 2021. Sebab, ada sejumlah perusahaan yang justru tak terdampak pandemi Covid-19. “Ada beberapa jenis usaha juga dia justru bertahan stabil paling tidak. Mungkin meningkat beberapa saja, tidak banyak,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Atas keputusan Menaker Ida Fauziyah tersebut, kalangan buruh pun menolak kebijakan terkait UMP tersebut.
Hari ini, sebanyak 32 serikat buruh, seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, dan Gerakan Kesejahteraan Nasional memastikan akan menggelar aksi demonstrasi secara serentak di 24 provinsi. [rif]
Comment