Soal Kompensasi Tambahan Bagi Buruh PKWT, Ini Kata Menaker

KalbarOnline.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah menyatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap memberi perlindungan hak ke buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Di samping itu, UU tersebut juga mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Jadi ketentuan syarat itu tetap diatur sebagaimana UU 13 2003, yang justru memberi perlindungan ke pekerja PKWT yaitu adanya kompensasi kepada pekerja atau buruh saat berakhirnya PKWT,” ujar Ida dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan PKWT tetap ada batas waktunya berdasarkan kesepakatan pengusaha dan pekerja. PKWT hanya dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap.

Baca Juga :  Mendagri Lantik Harisson Jadi Pj Gubernur Kalbar di Jakarta

Diketahui, Kemarin (7/10), 12 menteri menggelar konferensi pers bersama. Mereka menampik satu per satu kabar miring terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja.

  • Baca Juga: 12 Menteri Tepis Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Bantah Hapus UMK-Cuti

Dua belas menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

Baca Juga :  Hewan Kurban Milik Nikita Mirzani, Namanya Sugiono dan Brownies

Para menteri itu berada di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Mereka menjelaskan satu per satu poin yang menyulut perdebatan. Mulai ketenagakerjaan, amdal, pertanahan, hingga ekonomi.

Airlangga menegaskan, salah satu informasi simpang siur mengenai UU Cipta Kerja terkait dengan ketenagakerjaan, terutama tentang upah minimum dan gaji. ’’Saya tegaskan upah minimum tidak dihapus, tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan salary yang diterima tidak akan turun,’’ ujarnya.

Comment