KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalbar, Sutarmidji menerima kunjungan audiensi dari Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, di Pendopo Gubernur, Senin (27/02/2023).
Dalam kesempatan itu, gubernur kembali mengungkit soal rekomendasi Ombudsman RI mengenai pemberian kompensasi kepada lima pemilik ruko yang terdampak akibat ambruknya dermaga Sambas tahun 2014.
“Kalau terkait (rekomendasi) pembayaran kita tidak masalah, lalu yang menjadi silang pendapat masalah keabsahan dalam pembayaran itu,” kata Sutarmidji.
Ia berpendapat, pembayaran kompensasi bisa saja dilakukan, namun harus ada keputusan pengadilan terlebih dahulu.
“Mengeluarkan uang negara ada mekanismenya,” jelas Sutarmidji.
Lebih lanjut ia menerangkan, terkait rekomendasi Ombudsman RI yang meminta Pemprov Kalbar untuk segera memberikan kompensasi kepada para korban, pun sudah ditindaklanjuti oleh Sekda Kalbar berupa konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tadi sudah saya sampaikan ke Ombudsman agar ada persepsi, (bagaimana) kita (Pemprov Kalbar) membayar tapi tidak menjadi temuan. Materiil rekomendasi Ombudsman saya pahami betul,” kata dia.
Sebelumnya, Sekda Kalbar, Harisson menyampaikan, bahwa Ombudsman RI telah memberikan rekomendasi melalui surat rekomendasi tertanggal 30 Desember 2022 kepada Gubernur Kalbar.
Rekomendasi tersebut memuat agar Pemprov Kalbar segera melakukan penyelesaian pemberian kompensasi kerugian kepada lima pemilik ruko, sebagai warga masyarakat terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas Tahun 2014.
Sekda membenarkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalbar dan Kemendagri mengenai mekanisme maupun teknis dari proses penggunaan anggaran untuk pembayaran kompensasi.
“Dari hasil konsultasi tertulis ke BPK Kalbar, pemprov telah mendapat jawaban pada 23 Februari 2023, bahwa pandangan hukum pemberian kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat bukan merupakan lingkup kewenangan BPK,” katanya.
Dalam jawaban itu, BPK juga meminta agar Pemprov Kalbar melakukan konsultasi ke instansi yang berwenang untuk menghindari timbulnya kerugian daerah atas pelaksanaan pemberian kompensasi.
Sementara dari hasil konsultasi pihaknya ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada 21 Februari 2023 didapatkan kesimpulan, bahwa Pemprov baru bisa mengalokasikan anggaran pemberian kompensasi, sepanjang telah mendapat putusan dari pengadilan.
“Yang menetapkan bahwa pemprov harus membayar ganti rugi tersebut. Sehingga dalam hal ini, pelapor yang merasa dirugikan harus melakukan tuntutan ganti rugi terlebih dahulu ke pengadilan,” terang Harisson.
Dengan kata lain, sepanjang belum ada putusan pengadilan yang incraht, maka Pemprov Kalbar tidak dapat menganggarkan atau memberikan kompensasi kepada warga atau korban terdampak tersebut.
“Coba baca UU (Undang-undang) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 36 ayat 1 huruf b,” sarannya. (Jau)
Comment