Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 25 November 2020 |
KalbarOnline.com–Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, sebanyak 39 korban Bom Bali I dan II yang telah melakukan asesmen, akan menerima kompensasi dari LPSK.
”Yang diasesmen itu ada 39 korban terorisme masa lalu. Sebagian ikut pelatihan. Ini masih proses asesmen. Selanjutnya, kita bisa menghitung kira-kira jumlah yang diperoleh masing-masing korban dan mudah-mudahan akhir tahun bisa dibayarkan,” kata Hasto Atmojo seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Rabu (25/11).
Dia mengatakan, jika ada korban yang belum terfasilitasi belum terdaftar, atau belum teridentifikasi, dipersilakan menghubungi LPSK. Dengan cara meminta penetapan dari BNPT sebagai korban, kemudian LPSK akan memfasilitasi kompensasi untuk korban masa lalu.
”Untuk jumlah korban yang telah diasesmen, bisa jadi akan bertambah. Kami mengumumkan supaya korban yang belum terlayani untuk melakukan identifikasi. Mulai dari kategori meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan masa lalu,” kata Hasto.
Asesmen akan dilakukan kembali pada awal 2021 setelah periode asesmen sebelumnya telah tuntas dibayarkan. ”Setelah yang ini selesai dibayarkan baru kita lakukan asesmen lagi. Batasannya Juni 2021 karena undang-undangan mengatakan tiga tahun setelah undang undang itu diundangkan. Jadi kalau lewat dari periode itu korban masa lalu nggak akan dapat fasilitasi lagi,” ucap Hasto.
Sebelumnya, pada (15/10), LPSK telah melaksanakan asesmen terhadap 39 orang korban terorisme dalam peristiwa Bom Bali I dan II. Sejak dikeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban Tindak Pidana terbit, LPSK mengambil langkah akseleratif dengan segera melakukan asesmen serentak terhadap 231 korban terorisme masa lalu, termasuk korban Bom Bali I dan II.
Pembayaran kompensasi dilakukan terhadap korban yang telah memenuhi syarat sesuai aturan serta telah dilakukan verifikasi oleh LPSK.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com–Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, sebanyak 39 korban Bom Bali I dan II yang telah melakukan asesmen, akan menerima kompensasi dari LPSK.
”Yang diasesmen itu ada 39 korban terorisme masa lalu. Sebagian ikut pelatihan. Ini masih proses asesmen. Selanjutnya, kita bisa menghitung kira-kira jumlah yang diperoleh masing-masing korban dan mudah-mudahan akhir tahun bisa dibayarkan,” kata Hasto Atmojo seperti dilansir dari Antara di Denpasar, Rabu (25/11).
Dia mengatakan, jika ada korban yang belum terfasilitasi belum terdaftar, atau belum teridentifikasi, dipersilakan menghubungi LPSK. Dengan cara meminta penetapan dari BNPT sebagai korban, kemudian LPSK akan memfasilitasi kompensasi untuk korban masa lalu.
”Untuk jumlah korban yang telah diasesmen, bisa jadi akan bertambah. Kami mengumumkan supaya korban yang belum terlayani untuk melakukan identifikasi. Mulai dari kategori meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan masa lalu,” kata Hasto.
Asesmen akan dilakukan kembali pada awal 2021 setelah periode asesmen sebelumnya telah tuntas dibayarkan. ”Setelah yang ini selesai dibayarkan baru kita lakukan asesmen lagi. Batasannya Juni 2021 karena undang-undangan mengatakan tiga tahun setelah undang undang itu diundangkan. Jadi kalau lewat dari periode itu korban masa lalu nggak akan dapat fasilitasi lagi,” ucap Hasto.
Sebelumnya, pada (15/10), LPSK telah melaksanakan asesmen terhadap 39 orang korban terorisme dalam peristiwa Bom Bali I dan II. Sejak dikeluarkan PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban Tindak Pidana terbit, LPSK mengambil langkah akseleratif dengan segera melakukan asesmen serentak terhadap 231 korban terorisme masa lalu, termasuk korban Bom Bali I dan II.
Pembayaran kompensasi dilakukan terhadap korban yang telah memenuhi syarat sesuai aturan serta telah dilakukan verifikasi oleh LPSK.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini